Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bocah Digugat Kakeknya Atas Warisan Sang Ayah Kini Dapat Bantuan Pengacara: Mudah-mudahan Menang

Ia digugat kakek kandungnya sendiri ke pengadilan atas kepemilikan rumah yang dahulu milik almarhum ayah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunCirebon.com/Handika Rahman
BOCAH DIGUGAT KAKEKNYA - Bocah kelas 5 SD, ZI, syok digugat oleh kakek dan neneknya sendiri. ZI tak sendiri, keluarga yakni ibu dan kakaknya juga ikut digugat. 

TRIBUNJATIM.COM - Zaki Fasa Idan (12), seorang siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan luas publik.

Pasalnya, ia digugat kakek kandungnya sendiri ke pengadilan atas kepemilikan rumah yang dahulu milik almarhum ayah Zaki.

Bukan hanya Zaki, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37), juga menjadi pihak tergugat dalam perkara.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Manusia Silver, Anak sampai Putus Sekolah Disuruh Ortu, 2 Jam Raup Rp150 Ribu

Merasa putus asa atas kondisi yang dihadapi, Zaki kemudian membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Spanduk ini ditujukan ke sejumlah tokoh penting.

Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Melihat hal itu, Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi Mulyadi bukan hanya memberikan semangat dan dukungan moral kepada keluarga Zaki.

Eks Bupati Purwakarta ini juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

"Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya," ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima Tribun Cirebon pada Senin (7/7/2025).

Dedi mengatakan, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun semenjak sang ayah meninggal dunia. 

Akan tetapi, dokumen kepemilikan rumah tersebut rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

Rumah tersebut kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama ditempati.

DIGUGAT KAKEK - ZI (12), siswa kelas 5 SD bersama kakaknya, Heryatno di Kabupaten Indramayu. Ia, ibu dan kakaknya digugat oleh kakek dan nenek soal warisan tanah mendian ayah.
Siswa kelas 5 SD, ZI (12), bersama kakaknya, Heryatno, di Kabupaten Indramayu. Ia, ibu, dan kakaknya, digugat oleh kakek dan nenek soal warisan tanah mendiang ayah (Tribun Cirebon/Handika Rahman)

"Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar," ujar Dedi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved