Berita Viral
Nasib Pelempar Batu ke Penumpang KA Sancaka, Korban Langsung Dirujuk ke RS, Ini Respons Pihak KAI
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.
KAI terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
"KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," ujar Feni.
Baca juga: Ibu Ngamuk Petugas Kereta Suruh Ninggal Anak di Stasiun karena Tak Punya Tiket, Emosi sampai Bentak
Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun
Feni mengingatkan, tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum.
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Di situ tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan, perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
penumpang KA jadi korban pelemparan batu
Tribun Jatim
Sancaka
berita viral
TribunEvergreen
Yogyakarta
Surabaya
jatim.tribunnews.com
Hasil Autopsi Siswa SMP Grobogan yang Tewas Dianiaya Teman Sekelas Gambarkan Kekejaman Bullying |
![]() |
---|
Sosok Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sebut Keracunan MBG karena Kaget: Biasa Indomie Dikasih Spageti |
![]() |
---|
Daftar Masalah yang Dibuat Ari selain Tutup Jalan Umum, Bongkar Paving hingga Pancing Lalat Datang |
![]() |
---|
Mbah Tarman dan Shiela Gadis Pacitan Ditagih Bayar Vendor Pernikahan, Cek Rp3 Miliar Belum Dicairkan |
![]() |
---|
Nasib Iuran Rp 300 Ribu Wali Murid setelah Acara HUT SMAN 4 Madiun Batal, Kepsek: Anaknya yang Minta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.