Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SD Menangis usai Baca Surat dari Nenek Disuruh Bayar Denda Rp1 M, Hati Terpukul

Zaki, bocah berusia 12 tahun menangis usai baca surat dari nenek. Ia digugat atas sengketa tanah dan disuruh bayar Rp1 miliar.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
MENANGIS - ZI (12), siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri, Minggu (6/7/2025). Ia menangis usai membaca isi surat gugatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah berusia 12 tahun bernama Zaki Fasa Idan menangis membaca isi surat dari neneknya.

Surat tersebut berisi gugatan terkait tanah warisan mendiang ayahnya.

Zaki dan keluarganya digugat oleh kakek dan neneknya sendiri dan disuruh bayar denda Rp1 miliar.

Zaki pun menangis usai membaca surat gugatan tersebut.

Ia merasa terpukul hingga menjadi pemurung padahal sebelumnya, Zaki anak yang ceria.

Hal ini seperti dikatakan oleh kakak Zaki, Heryatno.

Baca juga: Siswa SD Digugat Kakek Nenek soal Warisan Mendiang Ayah, Pasang Spanduk Minta Tolong, KDM Bertindak

“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar Heryatno kepada Tribun Jabar, di rumah mereka di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Zaki membaca sendiri isi surat tersebut.

Di sana tertulis bahwa dia menjadi tergugat ketiga.

Belum lagi isi surat itu juga tertulis ada denda yang harus Zaki bayar senilai Rp 1 miliar karena sengketa tersebut.

“Si Zaki ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, 'A, kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama Aa,” ujar dia menirukan ucapan Zaki.

Setelah itu, Zaki menangis.

Sejak saat itu, ia jadi pemurung.

Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.

MENANGIS - Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya. Kondisinya kini menjadi pemurung, Selasa (8/7/2025).
MENANGIS - Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya. Kondisinya kini menjadi pemurung, Selasa (8/7/2025). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Hal ini pula yang jadi ketakutan Heryatno soal perkara yang sekarang sedang dihadapi keluarga kecil mereka.

“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” ujar dia.

Selain Zaki, gugatan itu juga dilayangkan sang kakek dan nenek kepada Heryatno dan ibu mereka Rastiah (37).

Rumah yang diperebutkan terebut berluas 162 meter persegi.

Rumah itu dibangun sendiri orang tua mereka tanpa campur tangan sang kakek.

Saat ini, surat tanah tersebut masih atas nama sang nenek.

Kendati begitu, Zaki bersama kakak dan ibunya diusir dari rumah tersebut.

Kini mereka pun digugat ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Heryanto, mengatakan rumah tersebut peninggalan sang ayah.

"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribun Cirebon, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: Rastiah Ibu Siswa SD yang Digugat Nenek soal Warisan Lega Dibantu Dedi Mulyadi, KDM: Gak Usah Takut

Di rumah sederhana itu, ia, kedua orang tuanya, dan Zaki tinggal selama ini.

Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.

Heryatno sendiri mengaku kaget saat tiba-tibanya mendapat pemberitahuan mereka telah diduga oleh sang kakek. 

Heryatno menyampaikan, padahal sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.

"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.

Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Sementara, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Baca juga: Sosok Ortu Zaki Mahasiswa ITB Nyambi Jadi Ojol dan Jualan Basreng, Nyaris Ambruk saat Sidang Skripsi

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan keluarganya.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi dalam video unggahan Instagramnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

DIBANTU GUBERNUR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tanganmembantu Zaki dan kakak serta ibunya, Rastiah (37), yang menjadi pihak tergugat dalam perkara warisan digugat kakeknya.
DIBANTU GUBERNUR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tanganmembantu Zaki dan kakak serta ibunya, Rastiah (37), yang menjadi pihak tergugat dalam perkara warisan digugat kakeknya. (Instagram/dedimulyadi71)

Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada ibu Zaki apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki.

Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved