Berita Viral

Siswa SD Digugat Kakek Nenek soal Warisan Mendiang Ayah, Pasang Spanduk Minta Tolong, KDM Bertindak

Bocah di Indramayu digugat kakek dan neneknya soal warisan tanah mendiang ayah. Ia minta tolong ke Dedi Mulyadi.

Tayang:
Tribun Cirebon/Handika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12), siswa kelas 5 SD bersama kakaknya, Heryatno di Kabupaten Indramayu. Ia, ibu dan kakaknya digugat oleh kakek dan nenek soal warisan tanah mendian ayah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial ZI di Indramayu, Jawa Barat digugat oleh kakek dan neneknya soal tanah warisan mendiang ayahnya.

Tak cuma ZI, tergugat lainnya adalah ibunya bernama Rastiah (37) serta sang kakak kandung, Heryatno (20).

Keluarga ZI berasal dari Desa Karangsong, Indramayu.

ZI yang kini duduk dibangku kelas 5 SD tersebut digugat oleh kakek neneknya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Saat ini gugatan itu dalam proses persidangan.

Sang kakek menggugat tanah yang ditinggali ZI bersama ibu kandungnya, kakak dan almarhum ayahnya, Suparto.

Baca juga: Urus Tanah Warisan, Warga Dipalak Rp 5 Juta oleh Jagoan Kampung Bawa Parang, Kades Tak Menengahi

Sang ayah sendiri meninggal dunia sekitar satu tahun lalu.

Setelah kepergian sang ayah, kakek dari ZI melayangkan gugatan terhadap tanah itu.

Padahal tanah itu sudah ditinggali selama 15 tahun oleh keluarga tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official via Tribun Jabar pada Senin (7/7/2025), Heryatno sangat menyesalkan langkah kakek neneknya.

Ia mengatakan, jika hubungannya dengan sang kakek dan nenek baik.

Namun hubungan itu sudah retak semenjak sang kakek menggugat keluarganya.

DIGUGAT KAKEK - ZI (12), siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri. Gugatan itu terkait tanah warisan mendiang ayah ZI.
DIGUGAT KAKEK - ZI (12), siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri. Gugatan itu terkait tanah warisan mendiang ayah ZI. (Tribun Cirebon/Handika Rahman)

Adapun gugatan itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Pokok perkara yang diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved