Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niatnya Cari Jalur Alternatif Mudah, Mobil Malah Nyasar ke Jurang 50 Meter, Google Map Bikin Celaka

Gegara mengikuti Google Maps, seorang pengendara mobil di kawasan Bukit Menoreh malah nyaris meregang nyawa, mobilnya jatuh ke jurang sedalam 50 meter

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
MOBIL TERPEROSOK JURANG - Dokumentasi relawan pada Selasa (8/7/2025) mengevakuasi mobil Daihatsu Xenia yang masuk jurang 50 meter di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kecelakaan itu akibat sopir mengikuti petunjuk dari Google Maps saat melintasi Bukit Menoreh untuk menuju Purworejo. 

TRIBUNJATIM.COM - Aplikasi Google Maps belakangan memakan korban.

Aplikasi yang digunakan untuk penunjuk arah itu kerap kali mengakibatkan para pengendara tersesat semakin jauh.

Saking apesnya, seorang pengendara dengan mobilnya Daihatsu Xenia malah menerima kesialan.

Maksud hati dapat mudah melintasi jalur alternatif untuk menuju Kabupaten Purworejo, warga Bantul Yogyakarta itu mengalami kecelakaan.

Google Maps yang menjadi panduannya untuk perjalanan malam itu justru membuatnya celaka nyaris meregang nyawa.

Mobil yang dikemudikannya justru nyasar dan terperosok masuk ke jurang. 

Sebuah mobil Daihatsu Xenia masuk ke jurang sedalam 50 meter di kawasan Bukit Menoreh.

Lokasi tepatnya di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.00. 

Kecelakaan itu terjadi karena pengemudi mengikuti arahan Google Maps di jalur ekstrem perbukitan.

Pengemudi mobil Xenia berinisial S (42), warga Bantul, DIY hanya mengalami luka ringan akibat peristiwa ini.

Baca juga: Nasib Sengketa 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung Ditentukan Besok, Mas Ipin: Google Maps Sudah Jelas

“Korban mengalami luka seperti tangan kanan lecet, kaki kiri lecet, namun kondisi sadar,” kata Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Iptu Sarjoko mengatakan, awalnya S dalam perjalanan menuju Desa Pucungroto, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Kapanewon Samigaluh.

S melajukan mobilnya ke Pucungroto berbekal aplikasi Google Maps.

Dia mengikuti petunjuk peta digital melalui Karangrejo yang memiliki kontur sulit.

Dokumentasi relawan pada Selasa (8/7/2025) mengevakuasi mobil Daihatsu Xenia yang masuk jurang 50 meter di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kecelakaan itu akibat sopir mengikuti petunjuk dari Google Maps saat melintasi Bukit Menoreh untuk menuju Purworejo.
Dokumentasi relawan pada Selasa (8/7/2025) mengevakuasi mobil Daihatsu Xenia yang masuk jurang 50 meter di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kecelakaan itu akibat sopir mengikuti petunjuk dari Google Maps saat melintasi Bukit Menoreh untuk menuju Purworejo. (Tribun Solo)

Sesampai di area perbukitan di kawasan Karangrejo, mobil jatuh ke jurang di area hutan.

Mobil terhenti setelah lebih dari 50 meter dari permukaan, dengan posisi roda di atas.

“Sesampainya di Jalan Girimulyo Samigaluh keluar dari jalur aspal."

"Ingin mundur agar bisa masuk ke jalan aspal lagi, tidak kuat."

"Saat mundur tidak menanjak, sehingga masuk ke dalam jurang sedalam,” kata Iptu Sarjoko.

Baca juga: Penyesalan Pasutri Salah Pilih Gubernur, Kecewa Rumahnya Kini Bakal Dibongkar, Bingung Pindah Kemana

Mobil lantas mengalami rusak berat akibat peristiwa ini.

Yakni mesin mati, body rusak, spion kanan dan kiri rusak patah, bamper rusak parah, kaca depan belakang rusak, dan badan mobil atas rusak berat.

Mobil tidak bisa dievakuasi begitu saja karena lokasi jurang ekstrem.

Relawan berdatangan mulai dari komunitas Jeep, relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana), relawan pemadam kebakaran, polisi hingga TNI.

Baca juga: Pantas Warga 1 Kampung di Kudus Bisa Umrah Bersama, Sudah Nabung 3 Tahun, Berawal dari Renov Masjid

Mereka gotong royong mengangkat mobil dari jurang.

Koordinator Tagana Girimulyo, Sutikno menceritakan, relawan mulai mengevakuasi pada pukul 10.00.

Usahanya mulai dari membalik posisi mobil agar roda berada di bawah, lalu menarik mobil melalui jurang vertikal.

“Selesai pukul 15.30."

"Mobil rusak berat, tidak bisa jalan."

"Sampai kami pulang, masih mencari mobil untuk menderek ke bengkel,” kata Sutikno.

Sutikno menceritakan, jalan dimana mobil terperosok jurang merupakan belokan simpang tiga di perbukitan.

Karena Google Maps tidak bekerja di simpang itu, mobil berniat mundur, tapi malah jatuh ke jurang.

Kecelakaan pun terjadi.

Sutikno mengimbau agar pengguna jalan di pegunungan mengikuti petunjuk di jalanan yang tersedia untuk menghindarkan diri dari perjalanan tidak semestinya.

Baca juga: Cerita Sarwendah Pernah Dibully Waktu Ngampus, Betrand Peto Tanya Sosok Pelaku: Samperin Aja

Nasib serupa sempat dialami seorang sopir truk.

Sopir truk besar itu ditilang polisi lalu lintas karena melintas di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan dalam Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (25/4/2025).

Ia mengikuti petunjuk arah dari Google Maps hingga nyasar ke pusat kota.

Dalam video yang viral di media sosial, sopir truk menyebut dirinya dikenai denda Rp 500.000 dan merasa tidak mendapat bantuan dari petugas.

Ia juga melontarkan pernyataan kasar dan menuliskan keluhannya.

"Tronton ke arah Medan, nyasar ke dalam kota. Bukannya ditolong malah dipalak Rp 500.000 berdalih tilang. Kok tega anak istri makan uang itu," tulisnya dalam unggahan video tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, menegaskan bahwa kendaraan tersebut dikenai tilang resmi karena melanggar aturan lalu lintas.

"Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar dipalak. Hanya bayar denda tilang," ujar Made kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurutnya, pelanggaran dilakukan karena truk besar tidak diperkenankan melintas di ruas jalan dalam kota, kecuali pada waktu dan kondisi tertentu. Denda maksimal dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Itu denda maksimalnya Rp 500.000, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," jelas Made.

Baca juga: Kata Polisi soal Sopir Ambulans Ditilang Padahal Kondisi Darurat Bawa Pasien, Beri Saran 1 Hal

Ia menambahkan, pelarangan truk besar masuk kota bertujuan untuk menghindari kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas.

"Bukan masalah tidak tahu jalan, kendaraan besar masuk kota itu sudah salah dan masuknya tidak pada jam yang ditentukan. Jika dibiarkan, bisa bikin kemacetan dan harus ditilang," kata Made.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved