Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilep Duit Negara Rp 406 Juta, Bendahara Desa Hilangkan Gaji RT RW, Program Posyandu Hingga Lansia

Uang negara hilang sampai Rp 403 juta, ternyata bendahara desa yang menilepnya hingga menumbalkan gaji RT dan RW serta program posyandu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
BENDAHARA TILEP DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

“Gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia tidak dibayarkan. Kami sudah panggil para RT dan RW, dan mereka mengaku belum menerima apa pun, padahal di LPJ ada tanda tangan mereka,” ungkap Bekti.

Jaksa menduga kuat, uang tersebut dipakai untuk menunjang gaya hidup YP yang disebut sebagai “sosialita”.

“Kami akan telusuri aliran dananya, sekaligus memeriksa aset-aset miliknya. Apakah bisa dipakai untuk memulihkan kerugian negara atau tidak,” kata Zelvira.

Penyidik telah memeriksa 25 saksi, mulai dari kepala desa, perangkat, BPD, hingga inspektorat.

Bukti audit dan dokumen pencairan juga telah dikantongi. Hingga kini, YP diduga bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved