Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilep Duit Negara Rp 406 Juta, Bendahara Desa Hilangkan Gaji RT RW, Program Posyandu Hingga Lansia

Uang negara hilang sampai Rp 403 juta, ternyata bendahara desa yang menilepnya hingga menumbalkan gaji RT dan RW serta program posyandu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
BENDAHARA TILEP DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bendahara desa tega menilap uang yang digunakan untuk membayar gaji RT dan RW.

Tak hanya itu, beberapa dana yang diperuntukkan bagi program posyandu dan lansia juga tidak dibayarkan.

Kerugian yang dimiliki negara mencapai Rp 406 juta, bendahara desa ini akhirnya ditangkap.

Masih menggunakan pakaian ASN atau PNS, seorang bendahara desa tega memanipulasi tanda tangan hingga menciptakan laporan fiktif.

YP (35), bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo yang tega menguras dana desa sampai ratusan juta rupiah.

Modus manipulasi tanda tangan hingga laporan fiktif menjadi cara licik YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dalam menguras dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Kini kasus sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah YP ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/7/2025).

Aksi dugaan korupsi tersebut mulai terungkap ketika Sekretaris Desa mencurigai anggaran desa sudah habis, padahal sejumlah program tahun anggaran 2023–2024 belum berjalan sama sekali. 

Dari situ, benang kusut dugaan korupsi mulai terurai.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa YP menggunakan modus pemalsuan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana secara mandiri.

Baca juga: Pantas Pensiunan Mendadak Rugi Rp 400 Juta, Baru Sadar saat Buka Bungkusan Keberuntungan

Bahkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dipalsukan demi menyamarkan pencairan ilegal tersebut.

“YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan kepala desa, lalu mencairkan sendiri dana desa. Kades tidak tahu. Uangnya kemudian digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Zelvira.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara akibat ulah YP mencapai sekitar Rp 406 juta.

Saat diamankan, YP bahkan masih mengenakan seragam PNS warna cokelat.

KEJARI TANGKAP KORUPTOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin.
KEJARI TANGKAP KORUPTOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. (Tribun Solo)

Modus korupsi dilakukan YP dalam tiga kesempatan berbeda, masing-masing berasal dari anggaran:

  • Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta
  • Dana SILPA APBDes tahun 2023 sebesar Rp65,2 juta
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp28,6 juta
  • Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menambahkan bahwa setiap penarikan dana disertai dengan laporan pertanggungjawaban palsu, termasuk tanda tangan RT dan RW yang ternyata tidak pernah menerima hak mereka.

Baca juga: Awal Kakek & Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi, Dimintai Uang Kompensasi Rp350 Juta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved