Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rutin Bayar Retribusi, Pengusaha Karaoke Tak Terima Bangunan Dibongkar Satpol PP, Gugat Pemkab

Sebanyak 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke kini dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Dina Indriani
TAK TERIMA DIBONGKAR - Puluhan kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibongkar paksa, Rabu (9/7/2025). Bangunan tersebut dinilai tidak berizin meski pemilik rutin bayar retribusi. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi protes dilakukan puluhan pengusaha kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran paksa bangunan usaha mereka yang dinilai tidak berizin.

Mereka menghadang laju tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Baca juga: Dulu Warung Ikan Gabusnya Dikunjungi Istri Mantan Presiden, Pemilik Kecewa Kini Dirobohkan Satpol PP

Dengan pengeras suara dan spanduk protes, para pelaku usaha menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang yang dianggap tidak adil dan tebang pilih.

"Kami minta Pemda jangan pilih kasih,kalau memang mau menegakkan aturan, bongkar semua bangunan yang tidak ber-IMB di kawasan Pantai Sigandu, bukan hanya milik kami," ujar salah satu peserta aksi, Subhan, dengan pengeras suara.

Para peserta aksi menyebut bahwa hampir seluruh bangunan di kawasan Pantai Sigandu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan kecuali milik Taman Safari sebagai penangkaran dolphin.

"Kalau mau adil, jangan hanya kami yang dibongkar, bangunan lain juga harus ditindak, ini bukan penegakan hukum, ini diskriminasi," lanjutnya.

Mereka juga menunjukkan bukti pembayaran pajak dan iuran desa sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban daerah.

"Kami ini bukan pengusaha nakal, pajak kami bayar, iuran ke desa juga rutin. Tapi kenapa kami yang jadi sasaran?" ujar salah satu pengusaha menunjukkan bukti setor pajak.

Petugas kepolisian meminta peserta aksi untuk tidak melakukan penghadangan jalan karena mengganggu lalu lintas kendaraan.

Meski sempat terjadi ketegangan dan penghadangan, tim gabungan tetap melanjutkan agenda pembongkaran. 

Petugas tampak sigap dan tidak terpengaruh oleh aksi penolakan yang dilakukan sejumlah pemilik usaha.

"Tetap bergerak, sudah tidak ada lagi ruang negosiasi," tegas Kabag Ops Polres Batang, Kompol Abdul Fatah, di lokasi.

"Surat peringatan juga sudah dilakukan sebelumnya, langsung bergerak saja," imbuhnya, melansir Tribun Jateng.

Puluhan pengusaha kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggelar aksi protes dramatis dengan menghadang laju tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (9/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran paksa bangunan usaha mereka yang dinilai tidak berizin.
Puluhan pengusaha kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggelar aksi protes dramatis dengan menghadang laju tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (9/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran paksa bangunan usaha mereka yang dinilai tidak berizin. (Tribun Jateng/Dina Indriani)

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Batang akhirnya menertibkan kawasan wisata Pantai Sigandu.

Sebanyak 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dibongkar paksa, Rabu.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL.

Alat berat dikerahkan sejak pagi, membuat suasana kawasan sempat tegang.

Seluruh tim gabungan langsung bergerak melakukan pembongkaran dibantu dengan alat berat yang merobohkan dinding bangunan.

Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai tahapan sosialisasi dan peringatan tak diindahkan.

"Kami sudah beri peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Tapi tetap tidak ada tindakan dari pemilik, maka hari ini kami lakukan eksekusi," tegasnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki IMB, sehingga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan.

Dari total 24 bangunan, dua di antaranya dibongkar sendiri oleh pemilik, sisanya diratakan oleh petugas.

"Kawasan Sigandu ini punya potensi besar. Tapi harus ditata agar lebih indah dan nyaman. Ini bagian dari penataan itu," ujarnya.

Baca juga: Ucapan Tak Pantas Anak Kades Terkait 3 Korban Tenggelam Jadi Sorotan, Nada Mengejek Sambil Tertawa

Meski demikian, pembongkaran tak berjalan mulus.

Sebelum alat berat masuk, puluhan pemilik dan pekerja sempat menggelar aksi penolakan.

Meski berlangsung damai, mereka tak mampu menghentikan proses pembongkaran.

Beberapa pekerja tampak mengevakuasi barang seadanya sebelum bangunan digilas.

Warga sekitar pun ramai menyaksikan jalannya eksekusi.

Sementara pemilik karaoke hanya bisa terdiam melihat bangunan usaha mereka dirobohkan.

Sambil menatap bangunan usaha miliknya dibongkar, sejumlah pemilik usaha menyuarakan kekecewaan.

Salah satunya pemilik Kafe Lamima, Tari, yang mengaku baru 1,5 bulan menyewa tempat tersebut.

"Saya baru ngontrak, belum lama. Tapi langsung dibongkar. Rasanya seperti dizalimi," ucapnya lirih.

Tari mempertanyakan alasan hanya bangunan karaoke yang dibongkar, padahal menurutnya banyak bangunan lain yang juga tak berizin.

Ia berharap ada keadilan dalam penegakan aturan, bukan hanya penertiban sepihak yang menyasar kelompok tertentu.

"Semua juga enggak punya izin, tapi kenapa cuma kami yang disasar? Kafe saya ini hanya room keluarga, enggak ada miras, enggak ada yang aneh-aneh," keluhnya.

Alat berat merobohkan bangunan karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).Tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL melakukan pembongkaran paksa 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke.
Alat berat merobohkan bangunan karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).Tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL melakukan pembongkaran paksa 24 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke. (TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI)

Satu di antara pemilik usaha hiburan malam Kafe Bintang pun menyatakan bakal menggugat Pemkab Batang melalui jalur hukum.

Langkah hukum ini disampaikan langsung kuasa hukum pemilik Kafe Bintang, Damirin.

Dia menilai, kliennya menjadi korban ketidakadilan dan inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah.

"Kami punya bukti pembayaran retribusi resmi selama satu tahun. Tapi sekarang bangunan tersebut dianggap ilegal."

"Ini bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah sendiri," tegas Damirin, Rabu (9/7/2025).

Damirin menunjukkan beberapa dokumen pembayaran retribusi yang menurutnya sah dan dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Kalau melanggar, kenapa dibiarkan sejak pondasi?" ujarnya.

Damirin juga mempertanyakan sikap Pemkab Batang yang baru bertindak setelah bangunan berdiri dan beroperasi selama satu tahun.

"Kalau memang melanggar Perda Tata Ruang, mengapa tidak dihentikan sejak awal pembangunan? Mengapa retribusi tetap ditarik setiap bulan?" ujarnya.

Baca juga: Mbah Hartinah Lemas Uang Pensiunan Rp924 Juta Ludes, Beli Apartemen Mewah Cuma Dapat Pondasi

Dia menuding, pemerintah lalai menegakkan aturan dan justru menciptakan celah hukum yang kini merugikan pelaku usaha.

Tak hanya itu, Damirin juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha lain di kawasan Pantai Sigandu Batang.

Ia menyebut, ada bangunan lain yang juga tidak berizin, namun tidak dibongkar.

"Mengapa hanya Kafe Bintang dan usaha karaoke yang ditindak? Padahal di kawasan Dolphin juga banyak bangunan tanpa izin," imbuhnya.

Menurutnya, tindakan Satpol PP Kabupaten Batang terkesan tebang pilih dan menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap jenis usaha tertentu.

Mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang, kawasan sempadan pantai memang termasuk zona larangan pembangunan.

Namun, Damirin menilai ada unsur pembiaran administratif yang bisa menjadi dasar gugatan.

"Kami tidak sedang melawan Perda, tapi menuntut konsistensi penegakan hukum. Pemerintah tidak bisa menarik retribusi, lalu tiba-tiba menyebut bangunan kami ilegal," tegasnya.

Dia menyebut, pihaknya akan menggugat Pemkab Batang secara resmi demi keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

"Ini bukan hanya soal bangunan, tapi keadilan bagi semua pelaku usaha di Sigandu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved