Sebab Rp2 ribu Perak, Kakek di Lumajang Bakal Jalani Sisa Umur di Penjara, Anak Tetangga Jadi Korban
Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak tetangganya sendiri
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kelakuan bejat kakek 71 tahun warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengantarkannya ke penjara di sisa umurnya.
Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Kejadian tersebut terungkap baru-baru ini berawal dari laporan korban.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban.
"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex.
Baca juga: Kakek 64 Tahun Lemas Digerebek di Rumah Kosong saat Bawa Tiga Kertas, Ternyata Ketahuan Pasang Togel
Kemudian SR kemudian memanggil korban. Tersangka bermaksud agar korban diarahkan masuk ke dalam rumahnya.
Aksi SR membujuk rayu sang korban yang masih berusia 5 tahun pun dimulai. Ia memberikan uang Rp 2.000 kepada korban dan mengintimidasi korban agar tak melapor ke orang tua dan orang terdekat.
Aksi tak terpuji dengan menyetubuhi korban pun tanpa logika waras pun dilakukan pelaku yang terbuai bujuk nafsu birahi.
Baca juga: Kecelakaan di Jember, Kakek dan Nenek Tertabrak Motor saat Berboncengan, Diduga Belok Mendadak
Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya polisi dapat menangkap dan merilis pelaku di Polres Lumajang pada Rabu (9/7/2025).
Hasil penyelidikan didapati fakta miris yang terungkap. Polisi menyebut bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali.
Aksi yang dilakukan kakek bejat sudah 4 kali terhadap korban.
Baca juga: Alasan 3 Jemaah Haji Asal Lumajang Belum Bisa Pulang ke Tanah Air, ini Tindakan Kemenag
Rinciannya, dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka. Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.
Menurut Alex aksi bejat korban terbukti dari hasil visum yang dijalani korban. Visum menyebutkan jika korban terdapat sebuah tanda yang didapat dari hasil tindakan asusila.
"Hasil visum menunjukkan korban ini mengalami pencabulan," Ujar Alex.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex.
Sementara itu, tersangka SR membantah pernah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Menurut tersangka, dirinya tak sampai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.
"Saya tidak sampai menyetubuhinya, gak gak bisa sampai gini," Tuturnya.
Selebihnya, tersangka memilih menunduk dan tak mengucapkan sepatah kata apapun saat hendak digelandang menuju ruang tahanan.
| 6 Daerah Waspada Hujan Petir di Awal Bulan, Simak Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 1 November 2025 |
|
|---|
| Belum Ada yang Kantongi SLHS, Puluhan SPPG di Ponorogo Kebut Verifikasi, Dinkes: Jamin Keamanan MBG |
|
|---|
| Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Jatim Kuatkan Swasembada Pangan: Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Akhir Polemik Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Satpol PP Pasangi Garis Polisi |
|
|---|
| Sekdaprov Jateng: Pendidikan Karakter Perlu Diajarkan Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kakek-di-lumajang-berbuat-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.