Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Jasad Tanpa Kepala di Jombang

Sidang Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Kepala di Jombang Lanjut Pekan Depan, JPU akan Hadirkan 8 Saksi

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi pria tanpa kepala di Jombang dilanjutkan pekan depan, JPU akan menghadirkan 8 saksi.

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
SIDANG MUTILASI JOMBANG - Terdakwa Eko Fitrianto saat menjalani proses sidang perdana di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Eko merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Agus Sholeh (37) yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, Rabu (12/2/2025) lalu dalam kondisi tanpa kepala. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sidang kasus mutilasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan dilanjutkan pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 8 saksi dalam lanjutan sidang yang akan digelar pekan depan. 

Sebagai informasi, Eko Fitrianto, pria asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang notabene merupakan sahabatnya sendiri. 

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, tepatnya di Ruang Kusuma Atmaja, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses awal persidangan ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra.

Untuk memperkuat dakwaannya, jaksa telah menyiapkan delapan orang saksi serta satu ahli forensik yang akan dihadirkan pada agenda sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (17/7/2025).

"Unsur pemberat akan kami ungkap dalam proses pembuktian mendatang," ucap I Made kepada awak media. 

Menurut JPU, Eko didakwa dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.

Dakwaan alternatif yang disiapkan mencakup Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 mengenai pembunuhan yang disertai tindak pidana lain yang memperberat, serta Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Pelaku Mutilasi Korban dalam Keadaan Hidup

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," tegas I Made kepada awak media usai sidang.

Peristiwa mengenaskan ini bermula dari ditemukannya jasad korban dalam kondisi tercabik di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, Rabu (12/2/2025).

Kekejaman peristiwa ini memicu sorotan luas masyarakat dan media.

Korban bernama Agus Soleh (37) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di saluran irigasi sawah Desa Dukuharum.

Tak berselang lama, potongan kepala manusia ditemukan di sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025). 

Pelaku Eko Fitrianto (38) merupakan teman lama korban sejak bekerja di pabrik plywood Jombang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved