Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Jasad Tanpa Kepala di Jombang

'Apa Motifmu,' Totok Emosional Tatap Pembunuh dan Pemutilasi Adiknya, Berkisah Minta Utang Dicicil

Totok bercerita, pascapembunuhan, terdakwa Eko sempat datang ke rumah korban dengan alasan menagih utang sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
SIDANG MUTILASI JOMBANG - Sidang kedua kasus mutilasi jasad tanpa kepala menghadirkan dua kakak korban sebagai saksi di Ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Kakak korban memberikan kesaksian penuh emosi atas tewasnya sang adik secara tragis. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sidang lanjutan kasus mutilasi Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang dilakukan Eko Fitrianto (38), warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/7/2025). 

Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja ini menghadirkan empat saksi, dua di antaranya adalah kakak kandung korban yang memberikan kesaksian penuh emosi atas tewasnya sang adik secara tragis.

Totok Widiyanto (45) dan Yusuf Dedi (42), kakak pertama dan kedua korban, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap sisi lain hubungan antara korban dan terdakwa Eko Fitrianto (38).

Dua saksi lainnya yakni Zoni dan Nugraha Dwi, keduanya merupakan anggota kepolisian Resort Jombang yang menangkap terdakwa Eko.

Eko diketahui adalah sahabat lama Agus Sholeh yang kini didakwa sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Faisal Akbarudin Taqwa, kedua saksi menjelaskan bahwa Agus dikenal sebagai pribadi pendiam dan tidak banyak bicara.

Mereka juga membenarkan bahwa terdakwa kerap mengunjungi rumah korban dan terlihat menjalin hubungan baik dengannya.

"Dia sering datang ke rumah, biasanya cuma ngopi bareng. Tidak pernah kami melihat ada masalah antara mereka," ucap Totok dalam kesaksiannya.

Menurut Totok, Eko dan Agus pernah bekerja di perusahaan plywood yang sama di wilayah Kecamatan Diwek.

Bahkan pascapembunuhan, Eko sempat datang ke rumah korban dengan alasan menagih utang sebesar Rp 500 ribu.

"Dia datang dengan tenang, biasa saja. Minta utangnya dicicil. Ibu sempat memberinya Rp 50 ribu," ungkap Totok, menceritakan pertemuan yang terjadi setelah kematian adiknya.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Pelaku Mutilasi Korban dalam Keadaan Hidup

Namun suasana persidangan sempat berubah tegang ketika Totok secara spontan menatap ke arah terdakwa dan bertanya langsung, “Motifmu opo?” yang artinya “Apa motifmu?” sebuah pertanyaan emosional yang sontak dihentikan oleh majelis hakim.

Setelah sedikit ketegangan mereda, hakim meminta kedua saksi menyampaikan harapan mereka terhadap proses hukum.

Yusuf, kakak kedua korban, berharap agar keadilan ditegakkan sesuai beratnya perbuatan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved