10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, Kompak Ngaku Tak Tahu
Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Tim Teknis yang terdiri dari Ir. Sulistiani Eka P (ketua),Aditya Wahyuningtyas M (sekretaris), M. Masbuchin, Hariyono, Nawawi. Rahendra Prasetya (Sekdin), drh. Roni Ika Nurjaya, drh. Rahmat Ramadoni, serta drh. Asnah selaku pejabat pengadaan dan Rio sebagai konsultan pengawas.
Para saksi itu serentak mengaku tidak tahu dengan adanya persoalan dalam proyek RPHU tersebut.
Situasi ini membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani, ikut angkat suara.
“Ini proyek Rp4 miliar loh. Kok semuanya tidak tahu? Ini uang rakyat. Kalian ini yang teknis perencanaan, pelaksana, kok bisa tidak tahu ke mana uang ini lari?,” ucap hakim dengan nada heran, Kamis, (10/7/2025).
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, 5 Saksi Dihadirkan, Disorot Hakim
Karena sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, menyoroti ketidaktahuan para saksi atas duduk perkara kasus ini.
Ia mempertanyakan kepada seluruh saksi, “Kira-kira ada apa sih dengan RPHU ini? Kenapa proyek ini sampai jadi perkara besar seperti ini, apakah saksi tahu?”
Namun, seluruh saksi yang hadir bungkam dan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek RPHU.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi RPHU Lamongan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Saksi Kunci Dihadirkan
Hakim pun menyoroti kesaksian drh. Asnah sebagai pejabat pengadaan.
Ketika ditanya apakah ia menyadari dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan melalui SK dari kepala dinas, Asnah mengaku bahwa ia memang memikul tanggung jawab tersebut.
Hal menarik lainnya muncul saat saksi Sulistiani Eka mengungkap pernah menerima amplop dari Rio (konsultan), namun mengklaim hingga saat ini belum membuka amplop tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Jaksa Butuh 2 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU Lamongan Naik ke Penyidikan
“Sampai sekarang amplop belum saya buka, Yang Mulia,” ujar Eka yang disambut tawa hadirin sidang.
Hakim pun mengomentari pernyataan tersebut dengan sarkasme, “Ini kejadian tahun 2023, sekarang 2025, masak amplop belum dibuka juga? Ditaruh di mana amplopnya sekarang?” tanya hakim. Eka menjawab, “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya tidak berani buka.”ungkapnya dengan nada takut.
Sementara itu, terdakwa Sandi dalam kesaksiannya mengklarifikasi bahwa kontrak proyek RPHU hanya ditandatangani antara dirinya dan PPTK Nur Yazid, bukan dengan pejabat pengadaan atau pihak lainnya.
Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas, Wahyudi.
“Saya tandatangan kontrak proyek itu di ruang Pak Wahyudi, tapi beliau tidak tahu karena saat itu sedang dinas luar kota. Saya kontrak hanya dengan Pak Yazid,” terang Sandi di hadapan majelis hakim.
RPHU Lamongan
Pengadilan Tipikor Surabaya
kasus dugaan korupsi
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
BREAKING NEWS: Niat Menjala Ikan di Rolak Gunungsari Surabaya Berakhir Pilu, 2 Pria ini Tenggelam |
![]() |
---|
Muncul Isu BSU Rp600.000 Bakal Dicairkan Kembali di Bulan September 2025, ini Info Resminya |
![]() |
---|
Dijanjikan Dapat Bantuan, Mbah Welas Nangis Merana usai Foto Diminta Berpose Lusuh dan Miskin |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Diinjak Pengendara saat Antar Kala Sekolah, Pelaku Ngaku 'Anggota 30' |
![]() |
---|
Kronologi Prajurit TNI Tonjok Driver Ojol hingga Patah Tulang, Keluarga Tolak Damai: Hukum Setimpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.