Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, Kompak Ngaku Tak Tahu

Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
NGAKU TAK TAHU - Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan. Kesaksian disorot hakim 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Tim Teknis yang terdiri dari Ir. Sulistiani Eka P (ketua),Aditya Wahyuningtyas M (sekretaris), M. Masbuchin, Hariyono, Nawawi. Rahendra Prasetya (Sekdin), drh. Roni Ika Nurjaya, drh. Rahmat Ramadoni, serta drh. Asnah selaku pejabat pengadaan dan Rio sebagai konsultan pengawas.

Para saksi itu serentak mengaku tidak tahu dengan adanya persoalan dalam proyek RPHU tersebut. 

Situasi ini membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani, ikut angkat suara.

“Ini proyek Rp4 miliar loh. Kok semuanya tidak tahu? Ini uang rakyat. Kalian ini yang teknis perencanaan, pelaksana, kok bisa tidak tahu ke mana uang ini lari?,” ucap hakim dengan nada heran, Kamis, (10/7/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, 5 Saksi Dihadirkan, Disorot Hakim

Karena sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, menyoroti ketidaktahuan para saksi atas duduk perkara kasus ini. 

Ia mempertanyakan kepada seluruh saksi, “Kira-kira ada apa sih dengan RPHU ini? Kenapa proyek ini sampai jadi perkara besar seperti ini, apakah saksi tahu?”

Namun, seluruh saksi yang hadir bungkam dan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek RPHU.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi RPHU Lamongan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Saksi Kunci Dihadirkan

Hakim pun menyoroti kesaksian drh. Asnah sebagai pejabat pengadaan.

Ketika ditanya apakah ia menyadari dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan melalui SK dari kepala dinas, Asnah mengaku bahwa ia memang memikul tanggung jawab tersebut.

Hal menarik lainnya muncul saat saksi Sulistiani Eka mengungkap pernah menerima amplop dari Rio (konsultan), namun mengklaim hingga saat ini belum membuka amplop tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Jaksa Butuh 2 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU Lamongan Naik ke Penyidikan

“Sampai sekarang amplop belum saya buka, Yang Mulia,” ujar Eka yang disambut tawa hadirin sidang.
Hakim pun mengomentari pernyataan tersebut dengan sarkasme, “Ini kejadian tahun 2023, sekarang 2025, masak amplop belum dibuka juga? Ditaruh di mana amplopnya sekarang?” tanya hakim. Eka menjawab, “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya tidak berani buka.”ungkapnya dengan nada takut.

Sementara itu, terdakwa Sandi dalam kesaksiannya mengklarifikasi bahwa kontrak proyek RPHU hanya ditandatangani antara dirinya dan PPTK Nur Yazid, bukan dengan pejabat pengadaan atau pihak lainnya. 

Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas, Wahyudi.

“Saya tandatangan kontrak proyek itu di ruang Pak Wahyudi, tapi beliau tidak tahu karena saat itu sedang dinas luar kota. Saya kontrak hanya dengan Pak Yazid,” terang Sandi di hadapan majelis hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved