Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Sidang Vonis Korupsi BUMD di Tuban Ditunda, Jaksa: Wajar dalam Proses Hukum

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) ditunda

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
KORUPSI - Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono saat menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya lewat daring. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban ditunda, Jumat (11/7/2025).

Awalnya sidang vonis, dijadwalkan pada Selasa, 9 Juli 2025, namun karena putusan belum siap, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2025.

Menurut Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma penundaan sidang vonis korupsi BUMD di Tuban seperti ini adalah hal yang lumrah.

Sebab, hakim memerlukan waktu membangun analisa yuridis yang konstruktif demi menghasilkan putusan akhir yang berkeadilan.

Baca juga: Ayah Korban Pembunuhan di Tuban Minta Pelaku Dihukum Mati: Anakku Sudah Tidak Kembali Lagi

“Kita tetap menghormati dan mengikuti kewenangan masing-masing perangkat persidangan. Karena putusan belum siap, maka ditunda. Ini hal yang wajar dalam proses hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini dua terdakwa yaitu Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban.

Dalam menjalani persidangan dua terdakwa boleh menghadiri sidang secara daring.

“Sidang nanti bisa daring,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tuban pada 20 Januari 2025 menetapkan Agus Amin Jaya sebagai tersangka.

Baca juga: Ayah Korban Pembunuhan di Tuban Minta Pelaku Dihukum Mati: Anakku Sudah Tidak Kembali Lagi

Ia menjabat Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018 serta pernah menjadi Plt Direktur Utama periode 2018–2022. 

Satu tersangka lainnya, Hadi Karyono, adalah mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.

Keduanya resmi ditahan pada Senin, 17 Februari 2025 usai diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua mantan pejabat BUMD Tuban itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved