Cara Tarik Tunai PIP 2025 di Bank, Bantuan Biaya Sekolah Rp225 Ribu - Rp1,8 Juta dari Kemendikbud
Informasi lengkap tentang syarat, cara tarik tunai, dan jadwal pencairan PIP 2025. PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
TRIBUNJATIM.COM - Ini jadwal dan cara tarik tuai PIP di Bank.
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dapat dicairkan pada bulan ini.
PIP merupakan beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para siswa yang sesuai kriteria.
Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Lantas apa syarat penerima PIP?
Berikut informasi selengkapnya, syarat, cara tarik tunai, dan jadwal pencairan PIP 2025.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
- Selanjutnya klik “Cari”
- Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Panduan Tarik Tunai Bantuan PIP Melalui Bank
Baca juga: Kabar Gembira, Ada Beasiswa Internasional ABCDE untuk Anak Muda Indonesia, Visi Jangka Panjang
PIP disalurkan melalui bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
- Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya.
Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:
Baca juga: Sekolah Rakyat di Pasuruan Sudah Siap 100 Persen, 150 Siswa Mulai Masuk Senin Besok
1.Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.
cara tarik tuai PIP di Bank
Program Indonesia Pintar
syarat penerima PIP
PIP 2025
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.