Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Tarik Tunai PIP 2025 di Bank, Bantuan Biaya Sekolah Rp225 Ribu - Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Informasi lengkap tentang syarat, cara tarik tunai, dan jadwal pencairan PIP 2025. PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. 

Editor: Hefty Suud
Foto oleh Defrino Maasy: https://www.pexels.com/id-id/foto/close-up-tangan-rupiah-indonesia-dengan-100-000-idr-31679217/
BEASISWA PIP - Foto ilustrasi untuk berita syarat, cara tarik tunai, dan jadwal pencairan PIP 2025. Mei-September 2025 termasuk pencairan termin 2. 

2.Penarikan Langsung Melalui Bank 

Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

3.Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit 

Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Dokumen untuk Mencairkan Bantuan PIP

Siswa-siwi SDN Setono Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2024).
Siswa-siwi SDN Setono Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2024). (Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum)

Baca juga: 145 Pelajar Asal Papua Terima Beasiswa ADEM, Gubernur Jatim Khofifah: Semangat Lanjutkan Mimpi

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Jadwal Penyaluran PIP 2025

  • Termin 1: Februari - April 2025
  • Termin 2: Mei - September 2025
  • Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran Nominal Bantuan PIP

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved