Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modal Pasang Status WhatsApp, Wanita Raup Rp 700 Juta Tipu Emak-emak Arisan, Kelakuan Bikin Geram

Ia diduga menjadi pelaku arisan dan investasi bodong yang telah menipu puluhan emak-emak di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Torik Aqua
Pexels.com/Ahsanjaya
PENIPU - Ilustrasi uang. Emak-emak tertipu hingga Rp 700 juta usai tergiur status WhatsApp. Pelaku berkedok arisan dan investasi abal-abal. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita berinisial TA (27) pasang status WhatsApp hingga meraup Rp 700 juta hasil menipu.

Kini, TA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Ia diduga menjadi pelaku arisan dan investasi bodong yang telah menipu puluhan emak-emak di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Saat ditangkap, TA berada di kontrakan wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (10/7/2025) malam.

Sebelum penangkapan, TA sudah dilaporkan oleh para korban sejak tahun 2024 lalu.

Baca juga: Sosok Luluk Nuril, Dulu Viral Sebut Siswi Magang Babu, Kini Diduga Menipu Arisan Rp3 Miliar

Penangkapan dilakukan setelah kasus ini ramai diperbincangkan usai diadukan melalui layanan hotline "Lapor Kapolres Bae".

"Ya alhamdulillah kami sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan."

"Tadi malam kita amankan di wilayah Semarang di sebuah kontrakannya."

"Tadi pagi juga kami bawa ke sini (Polres Cirebon Kota), lakukan pemeriksaan, dan tadi sore kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra kepada media, Jumat (11/7/2025) malam.

Fajri menjelaskan, laporan pertama yang masuk melibatkan kerugian sebesar Rp 300 juta.

Namun, setelah dilakukan pendataan, jumlah korban bertambah.

"Tadi juga ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang."

"Total kerugian yang sudah terdata Rp 700 juta."

"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Polres Cirebon Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Kami masih menerima laporan tambahan dan mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pelaku untuk segera datang ke Polres Cirebon Kota agar bisa kami data," jelas dia. 

Sebelumnya, puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Jumat (11/7/2025) siang, guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Mereka mengaku geram lantaran laporan yang dilayangkan sejak tahun lalu belum mendapat kepastian hukum.

“Jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sekitar 50 orang."

"Kerugiannya bervariasi, ada yang ratusan juta,” kata Nathasya, salah satu korban.

Ia menyebut kasus arisan dan investasi bodong yang dijalankan TA sangat meresahkan warga.

"Kami meminta agar Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini."

"Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Korban lainnya, Dewi, menyatakan menolak opsi mediasi maupun pengembalian uang secara dicicil.

“Saya salah satu korban yang kerugiannya Rp 20 juta."

"Kami tidak mau berdamai dengan pelaku, karena kami tidak mau uang dikembalikan nyicil,” ucapnya.

Dewi bahkan menyebut pelaku sempat bersikap arogan dan menantang para korban.

“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban dan terang-terangan menantang tidak takut ditangkap polisi,” jelas dia.

Senada dengan itu, korban lain bernama Fitriani mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta setelah tergiur status WhatsApp pelaku.

“Awalnya saya lihat status WA pelaku tanggal 19 Februari 2024."

"Saya tertarik dan mengirim uang Rp 10 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian dengan keuntungan 20 persen."

"Tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” kata Fitriani.

Kini, korban berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal agar menjadi efek jera dan keadilan bisa ditegakkan.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved