Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Pecat Sekdes Tanpa Izin Bupati, Terpaksa Demi Desa, Warga Sudah Muak Tak Percaya

Kades pecat sekdes diduga selewengkan dana desa Rp 200 juta. Kades terpaksa memecat karena desakan warga dan tokoh masyarakat.

Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
TANDA TANGAN SURAT - Kades Sijambe Wahidin, menandatangani surat keputusan memberhentikan Sekretaris Desa (Carik) Eko Rizal setelah mendapatkan tekanan kuat dari warga dan tokoh masyarakat. Keputusan ini diambil karena adanya mosi tidak percaya dalam berbagai pertemuan warga, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala desa di Pekalongan, Jawa Tengah pecat sekretaris desa tanpa perizinan dari bupati.

Aksi ini dilakukan kades karena terpaksa usai menerima tekanan dari masyarakat.

Warga sudah muak tak percaya dengan sekdes karena diduga menyelewengkan dana desa 2024.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Sijambe, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kepala Desa Sijambe, Wahidin memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Eko Rizal dari jabatannya.

Dalam keterangannya, Wahidin menegaskan keputusan ini bukan semata keputusan pribadi, melainkan langkah yang dianggap perlu untuk menjaga ketenangan dan stabilitas lingkungan desa.

Baca juga: Dibui Sepulang Haji, Kades Jaten Bangun 52 Ruko di Tanah Desa, Dapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa

Diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat aktif menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Sekdes.

Bahkan, dalam beberapa pertemuan warga, sempat disampaikan mosi tidak percaya terhadap Eko Rizal.

Wahidin mengungkapkan dirinya sempat mencoba menempuh jalur administratif sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, desakan warga terus menguat hingga akhirnya muncul dukungan tertulis dari sejumlah perwakilan masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Saya terpaksa, demi desa. Warga sudah tidak percaya lagi kepada sekdes. Tekanan dari masyarakat terus datang, dan situasi semakin tidak kondusif," ujar Wahidin kepada Tribun Jateng, di balai desa, Jumat (11/7/2025).

"Sudah ditandatangani, tapi masih dalam proses. Warga juga sudah tanda tangan di atas materai, termasuk koordinator lapangan dan sekretaris aksi. Mereka siap membackup saya jika ada tekanan dari sekdes," jelasnya.

PEMECATAN SEKDES - Warga Desa Sijambe Kabupaten Pekalongan saat pertemuan mendesak agar Kades memecat Sekdes atau Carik bernama Eko Rizal.
PEMECATAN SEKDES - Warga Desa Sijambe Kabupaten Pekalongan saat pertemuan mendesak agar Kades memecat Sekdes atau Carik bernama Eko Rizal. (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Wahidin juga mengakui prosedur pemberhentian sekdes seharusnya melalui persetujuan bupati, meski secara teknis surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh kepala desa.

"Sebenarnya pemberhentian sekdes itu harusnya ada izin dari bupati. Tapi warga tidak peduli soal alur. Mereka hanya ingin suasana desa kembali tenang," ungkap.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sijambe, Zahroni menegaskan, pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Kepala Desa merupakan bentuk tindak lanjut atas mosi tidak percaya dari masyarakat.

Ia menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya rapat audiensi antara warga dan pemerintah desa.

"Hasil dari rapat audiensi masyarakat dengan kepala desa, Pak Kades menyatakan bersedia dan langsung menandatangani surat pemberhentian sekdes. Surat itu sudah ditandatangani," ujar Zahroni.

Zahroni menegaskan, dasar utama dari pemberhentian ini bukan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), melainkan karena mosi tidak percaya warga terhadap kinerja sekdes.

Terutama dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang dinilai tidak berjalan dengan benar.

"Tuntutan warga bukan soal LHP, tapi karena mosi tidak percaya. Mereka menilai ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran tahun ini," tambahnya.

Dukungan warga terhadap langkah kepala desa diperkuat, dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh masyarakat.

Menurut Zahroni, tanda tangan warga tersebut menjadi bukti sah bahwa publik telah kehilangan kepercayaan terhadap sekdes.

Baca juga: Sekdes Anak Pak Kades Pakai Dana Desa Rp513 Juta Buat Judi & Trading, Baru Bisa Kembalikan Rp65 Juta

"Tanda tangan itu sebagai bentuk dukungan kepada kepala desa, dan sekaligus bukti bahwa masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada sekdes," jelasnya.

Zahroni menambahkan, BPD akan menindaklanjuti keputusan ini melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Musdes akan membahas langkah-langkah lanjutan, setelah pemberhentian sekdes secara resmi dilakukan.

Terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak sekdes atas pemberhentian ini, Zahroni menegaskan hal tersebut bukan menjadi ranah BPD.

"Kalau nanti ada gugatan, itu sudah menjadi urusan internal antara sekdes dengan kepala desa. Kami tidak ikut campur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Sekretaris Desa (Sekdes) Sijambe Eko Rizal Kecamatan Wonokerto, segera dicopot dari jabatannya.

Tuntutan ini mencuat setelah, terungkap dugaan penyelewengan dana desa yang ditransfer ke rekening keluarga Sekdes dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Balai Desa Sijambe, Jumat (23/5/2025), menjadi bentuk puncak kemarahan warga atas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum Sekdes.

Tokoh masyarakat setempat, Kennedy mengatakan, warga menolak keputusan kepala desa yang hanya memberhentikan Sekdes sementara selama enam bulan sambil menunggu proses hukum.

"Kami ingin Sekdes dicopot, bukan hanya diberhentikan sementara. Ini menyangkut kepercayaan dan keadilan bagi warga," tegasnya kepada Tribun Jateng.

Baca juga: Dana Desa Rp513 Juta Dipakai Sekdes Beli Diamond Mobile Legend, Kades Syok: Sama Sekali Gak Tahu

Kennedy mengungkapkan, dana desa tahun 2024 yang diselewengkan itu sekitar Rp 200 juta. 

Bahkan dari inspektorat pun sudah mengetahui penyelewengan tersebut.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, dan program ketahanan pangan justru dialihkan ke rekening pribadi keluarga Sekdes dalam empat kali transaksi terpisah," imbuhnya.

Dalam mediasi yang dilakukan, Sekdes tetap bersikukuh tidak mau mengundurkan diri.

Meskipun aturan desa menyebutkan perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak bisa melaksanakan tugas.

"Saya tidak akan mundur karena, ada aturan main atau mekanisme untuk pemberhentian saya dari jabatan," ucap sekdes Sijambe Rizal.

Kekecewaan warga memuncak saat tuntutan mereka tidak direspons secara tegas.

Situasi sempat memanas ketika massa merusak pagar besi Balai Desa.

Pihak kepolisian yang mengamankan lokasi terpaksa mengevakuasi, Sekdes menggunakan mobil patroli Polsek Wiradesa. 

Namun, amarah warga terus berlanjut hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat.

"Kami sudah lama bersabar. Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan gelar demo yang lebih besar," ujar Petot salah satu peserta aksi.

Sementara itu, Kades Sijambe Wahidin menjelaskan tuntutan para warga yaitu meminta sekdes mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, ia menyatakan tidak bisa karena hal itu menabrak aturan atau regulasi yang ada.

"Bukan saya tidak mau atau tidak berani. Kalau saja tidak menabrak aturan, langsung saya berhentikan sekdes seperti tuntutan warga," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved