Operasi Patuh Semeru 2025, Polisi Diharap Jaga Marwah, Dilarang Terima Uang

Operasi Semeru kembali digelar, sejumlah langkah-langkah dilakukan polisi menciptakan kondisi pengendara tertib berlalu lintas. 

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
RESMI DIMULAI - Suasana apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru di halaman Polrestabes Surabaya, Senin (14/7).Operasi tersebut dilakukan selama 14 hari sejak hari ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi Semeru kembali digelar, sejumlah langkah-langkah dilakukan polisi menciptakan kondisi pengendara tertib berlalu lintas. 

Operasi akan digelar secara rutin. Sanksi represif berupa tilang akan lebih sering diterapkan.

Tilang tidak hanya akan diberikan secara langsung oleh polisi saat menemukan pelanggaran di jalan raya.

Tilang juga bisa  melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sehingga, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bisa saja menerima surat tilang tanpa pernah sebelumnya diberhentikan polisi.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Apel Operasi Patuh Semeru 2025, Pelototi 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (14/7). Banyak hal yang dibahas dalam apel, misalnya angka kecelakaan menjadi salah satu masalah yang disorot dari pelaksanaan operasi.

Oleh sebab itu berlangsung selama dua minggu, mulai 14 hingga 27 Juli pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas. Kepolisian akan dibantu oleh TNI dan Dishub untuk menjalankan tugas ini di lapangan.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025 di Jombang, Pengendara di Bawah Umur Jadi Sorotan

Wakapolres Polrestabes Surabaya, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas masih menjadi tantangan besar.

"Dengan tema besar 'Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas', operasi ini menitikberatkan pada pembentukan budaya tertib," kata AKBP Ridwan.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Ponorogo Haramkan Transaksi di Tempat hingga Terjunkan Propam

Sasaran utama operasi meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah umur, tidak mengenakan helm standar, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

AKBP Ridwan juga menekankan pesan kepada setiap personel yang terlibat operasi. Harus berintegritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasi ini.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Awali Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di Tuban, Kapolres Ingatkan SOP

"Hindari tindakan transaksional kepada pengguna jalan. Jaga marwah Polantas dan institusi Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai. Laksanakan tugas dengan tanggung jawab dan niatkan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa," tegasnya. 

Dengan demikian, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved