Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Miskin, Ojol dan Motor Roda Tiga

Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
PEMUTIHAN PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menggelar konferensi pers terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim, Senin (14/7/2025). Ia menegaskan Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.

Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk tiga kelompok masyarakat.

“Sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim yang ingin meringankan beban warga masyarakat, dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono  saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).

Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.

Kemudian yang kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online. Dan yang ketika adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.

Baca juga: Driver Ojol dari 8 Operator Bisa Langsung Memanfaatkan Pemutihan Bebas Denda dan Pajak Kendaraan 

Merujuk pada datanya yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.

Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim. Dan diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar RP 29,5 miliar.

Baca juga: Warga Untung Bayar Rp 395 Ribu Padahal Pajak Motor Mati 24 Tahun, Tak Sia-sia Ikut Antri Pemutihan

“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu. Karena kalau tidak dibatasi kuatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.

Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan artinya masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.

Baca juga: Gubernur Khofifah Umumkan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim, Bakal Digelar 2 Kali Tahun Ini

Untuk itu, ia juga mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak. Sebab tidak dipastikan kapan akan ada pemutihan pajak yang lengkap tak hanya bebas denda tapi juga bebas tunggakan.

“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan

Sedangkan diluar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved