Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gubernur Khofifah Umumkan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim, Bakal Digelar 2 Kali Tahun Ini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
GUBERNUR - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menerima kunjungan Duta Besar Singapura di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (15/5/2025) dalam artikel berjudul "Gubernur Khofifah Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim, Bakal Digelar 2 Kali Tahun Ini" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Yang paling dekat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025 mendatang. Selain itu juga akan digelar kembali bulan Oktober 2025.

Dikatakan Khofifah, pemutihan pajak kendaraan bermotor rutin digelar Pemprov Jatim dalam memperingati dua momentum penting. 

Gelombang pertama digelar dalam rangka HUT Republik Indonesia dan yang kedua digelar dalam rangka HUT Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Kecuali saat pandemi covid-19, program pemutihan pajak kendaraan digelar lebih dari dua kali untuk meningkatkan daya dukung ekonomi masyarakat.

“Iya. Ada pemutihan pajak administrasi. Jadi pemutihan administrasi itu kan nanti saat Kemerdekaan biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” tegas Khofifah, Selasa (20/5/2025). 

Baca juga: Ingin Dapat Kebijakan Mirip Dedi Mulyadi, Alfiyah Gugat Gubernur Jatim Khofifah soal Pajak Kendaraan

“Kemudian dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur yakni Oktober, November, Desember itu masuk di tahap kedua,” lanjutnya.

Diketahui, terakhir kali Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor pada Oktober tahun 2024.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori. Yakni Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB, Penghapusan PKB progresif dan juga Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Di sisi lain, Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tingkat ketaatan warga Jatim dalam membayar kendaraan bermotor sudah 85 persen. 

“Ini harus kita apresiasi bahwa tingkat kepatuhan warga Jatim dalam membayar pajak kendaraan bermotor adalag 85 persen lebih. Ini harus kita apresiasi,” tegasnya.

“Memang sulit ya untuk bisa seratus persen. Bahkan tidak bisa. Karena ada kendaraan yang misalnya sudah bertahun-tahun tidak disuratkan karena memang untuk operasional di sawah misalnya,” tegasnya.

Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, Pemprov Jatim juga memberikan reward bagi wajib pajak taat. Gubernur Khofifah memberikan reward berupa umroh ke tanah suci.

Baca juga: Belum Ada Kepastian, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sampang Masih Tunggu Kabar Dari Pemprov Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved