Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Wanti-wanti Pelaku Usaha Penginapan di Kota Mojokerto

Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal menindak tegas pemilik usaha tempat penginapan atau Hotel, yang diduga digunakan prostitusi terselubung.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mohammad Romadoni
DIADILI: Suasana sidang perdana kasus dugaan prostitusi terselubung di hotel dan karaoke Puri Indah, di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal menindak tegas pemilik usaha tempat penginapan atau Hotel, yang diduga digunakan prostitusi terselubung.

Ini setelah adanya salah satu hotel dan karaoke di Mojokerto yang dimanfaatkan oleh waiters untuk mendapat keuntungan pribadi, dia menawarkan LC (Lady Companion) layanan kencan plus-plus ke pria hidung belang degan tarif Rp 1 juta.

Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, dirinya mewanti-wanti pengelola hotel agar menjalankan usaha sesuai aturan.

Pihaknya tak segan akan menindak tegas apabila penginapan atau hotel, terbukti menyediakan atau memfasilitasi prostitusi terselubung.

"Terkait prostitusi (Hotel) kalau memang itu benar menyediakan bisa ditindak, kita bisa tindak sebatas perizinan dan lainnya. Sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ucap Zainul, Minggu (13/7/2025).

Menurut Zainul, pelanggaran yang kedapatan menyediakan layanan prostitusi, sebagaimana disebutkan dalam Perda Pasal 4, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Sanksi Pasal 40 dan 41 yang diatur di Pasal 63 yakni, kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Kalau mereka secara terang-terangan menyediakan jasa itu, maka bisa kita tindak karena itu prostitusi. Sanksi bisa kita tutup usahanya (Pencabutan izin usaha) dan, paling maksimal adalah Tipiring," ungkap Zainul.

Ia mengungkapkan, pembuktian hotel yang diduga menyediakan jasa prostitusi memang tidak mudah, lantaran perlu adanya bukti dari transaksi hingga pelaku dan lainnya.

"Kalau di hotel (Prostitusi) memang cukup sulit kalau kita tidak mengantongi bukti yang benar, apalagi sanksi paling berat Tipiring sesuai Perda Kabupaten Mojokerto," ucap Zainul.

Petugas Satpol PP akan meningkatkan patroli dalam penegakan Perda sebagai upaya memberantas prostitusi terselubung. 

Terutama menyasar hotel dan karaoke Puri Indah di By Pass Mojokerto, Desa Kenanten, Puri, yang terbongkar diduga menyediakan prostitusi oleh Polda Jatim.

Modusnya adalah Andi Febrianto (25) berperan sebagai pramusaji menawarkan LC (Lady Companion) ke tamu, untuk layanan berhubungan intim di kamar hotel bertarif Rp 1 juta.

Zainul menyebut, pihaknya akan segera melakukan pencegahan terkait adanya hotel yang diduga menyediakan prostitusi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved