Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunggakan Capai Rp1,4 Miliar, 3.033 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak Selama 5 Tahun

Sebanyak 3.033 kendaraan dinas nunggak pajak hingga mencapai Rp1,4 miliar. Bapenda ingatkan bayar cukup setahun.

Dok.Prokopim Nganjuk
NUNGGAK PAJAK - Ilustrasi mobil dinas berjajar. Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten mengunggak pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,4 miliar, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 3.033 kendaran dinas di Banten menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Hal ini berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

"Tunggakannya (pajaknya mencapai) Rp 1,4 miliar sejak tahun 2020 sampai 2024," kata Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, kepada wartawan di Serang, Sabtu, (12/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rita menjelaskan, ribuan kendaraan pelat merah itu berasal dari pemerintah kabupaten dan kota serta instansi vertikal yang ada di Banten.

Untuk itu, Rita meminta kepada kepala daerah di 8 kabupaten/kota untuk segera mengikuti program PKB yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025 mendatang.

Rita melanjutkan, pembayaran hanya dilakukan untuk satu tahun ke depan.

"Cukup membayar satu tahun ke depan saja PKB-nya,” ujar Rita.

Rita mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh 12 Kepala UPT Samsat di Banten untuk berkoordinasi melakukan pendataan penagihan.

Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah masih dipergunakan atau sudah tidak.

“Program penghapusan tunggakan dan denda PKB yang dikeluarkan Pemprov Banten juga salah satunya untuk pendataan kendaraan dan untuk tertib administrasi," tandas Rita.

NUNGGAK PAJAK - Ilustrasi mobil berjajar. Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten mengunggak pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,4 miliar, Senin (14/7/2025).
NUNGGAK PAJAK - Ilustrasi mobil berjajar. Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten mengunggak pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,4 miliar, Senin (14/7/2025). (Pexels/Tom Fisk)

Sementara itu, pengendara motor bernama Wahyu Romadhona lega bayar pajak hanya Rp290 ribu meski nunggak 13 tahun.

Ia ternyata memanfaatkan program pemutihan pajak.

Wahyu kini tak khawatir ditilang di jalanan ketika mengendarai motor trail kesayangannya.

Wahyu mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu (25/6/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved