Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kopda Bazarsah Diskakmat Hakim, Ngotot Ditembak saat Judi Sabung Ayam Miliknya Digerebek

Kopda Bazarsah diskakmat hakim karena ngotot dirinya merasa terancam saat arena judi sabung ayam miliknya digerebek.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
SIDANG - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Bazarsah diskakmat hakim karena ngotot merasa ditembak saat arena judi sabung ayamnya digerebek. 

TRIBUNJATIM.COM - Kopda Bazarsah menjalani sidang kasus penggerebekan judi sabung ayam miliknya hingga menewaskan polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Terdakwa Kopda Bazarsah mengeklaim ia melepaskan tembakan karena merasa terancam.

Namun pembelaan dirinya kemudian mendapat skakmat dari hakim.

Hakim menilai Bazarsah terus membela diri tak bersikap jujur.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto meragukan pernyataan tersebut.

Kopda Bazarsah mengaku menembak tiga polisi yang berusaha menangkapnya setelah merasa lebih dulu ditembak.

Baca juga: Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun

Namun, ia tidak menjelaskan saat itu terdapat sekitar 200 orang penjudi di lokasi yang juga terkena tembakan.

"Orang (polisi) menembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja (ditembak)," ujar Hakim Fredy dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut langsung dibantah Kopda Bazarsah yang tetap bersikeras.

"Ada yang menembak ke arah saya," tegasnya.

Namun, Hakim menegaskan, tembakan yang dikeluarkan polisi tidak ditujukan untuk melumpuhkan.

Tembakan tersebut diarahkan ke atas sebagai peringatan kepada para penjudi di arena sabung ayam.

Kopda Bazarsah, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tiga polisi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
Kopda Bazarsah, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tiga polisi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"Kan tidak ada (yang tertembak), polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara," tegas Hakim Fredy.

Mendengar pernyataan tersebut, Kopda Bazarsah hanya tertunduk, tidak mampu memberikan jawaban.

Hakim juga mempertanyakan alasan Kopda Bazarsah merasa terancam, mengingat tidak ada laporan mengenai korban tertembak.

"Saya tanya bagaimana merasa terancamnya? Apakah ada saudara terkena peluru? Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter-400 meter, di sana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," ungkap Hakim.

Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Zarkasih juga menambahkan mereka sebelumnya telah meminta terdakwa untuk bersikap jujur, yang akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan.

"Dari tadi saudara ini seperti mau membela diri. Terbuka saja," tambah Zarkasih.

Dalam sidang sebelumnya, Kopda Bazarsah bersitegang dengan Oditur Militer ketika menjelaskan ia merasa ditembak lebih dulu oleh polisi saat penggerebekan di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Oditur Zarkasih menemukan kejanggalan dalam keterangan tersebut, mengingat 16 personel polisi terlibat dalam operasi, dengan 14 di antaranya memegang senjata api.

Baca juga: Sosok Polisi Militer TNI yang Dikeroyok saat Hendak Belikan Cucunya Es Krim, Niat Melerai

"14 polisi pegang senjata menembak, masa nggak ada yang kena pemain. Logikanya kalau menembak sambil menutup mata saja ada 200 orang pemain di sana, pasti ada yang kena. Artinya apa? Berarti tidak ada tembakan (dari polisi)," ungkap Oditur dalam sidang yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum dari tiga polisi yang tewas akibat tembakan Kopda Bazarsah menyatakan puas setelah kebohongan terdakwa terungkap dalam sidang.

Seperti diketahui, tiga polisi tersebut meninggal dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung,

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga korban menegaskan, keterangan Kopda Bazarsah menunjukkan adanya ketidakjujuran dalam rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam rekonstruksi kasus penembakan tersebut, Kopda Bazarsah mengeklaim ia menembak dalam posisi tiarap.

Namun, dalam sidang terbaru, ia mengaku berada dalam posisi jongkok.

“Hari ini faktanya terungkap bahwa dia mengaku jongkok, keterangan terdakwa ini berbelit-belit tapi akhirnya terbukti. Kami puas hari ini terhadap majelis hakim yang menggali faktanya. Harapannya nanti putusan hakim sesuai dengan harapan kami,” ujar Putri usai mengikuti sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Putri menambahkan, kebohongan Bazarsah tidak hanya terbatas pada posisi saat menembak.

Baca juga: Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung

Ia mengungkapkan, uang judi yang selama ini diklaim diberikan kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta, juga terungkap sebagai kebohongan.

Selama ini, Kopda Bazarsah menyatakan uang tersebut diberikan kepada Kapolsek agar arena sabung ayamnya tidak digerebek.

Namun dalam sidang, Bazarsah mengakui, uang itu tidak pernah diserahkan kepada Kapolsek.

“Sejak awal sudah terlihat bahwa apa yang menjadi ucapan terdakwa banyak bohong. Dia awalnya mengaku datang menyerahkan langsung uang untuk Kapolsek. Sidang hari ini mengungkapkan bahwa yang menerima adalah Bripka R. Kenapa dari awal menyebut Kapolsek? Itu keterangan palsu. Itu sudah jelas,” tegas Putri.

Putri berharap, publik dapat melihat secara langsung tidak ada hubungan antara setoran judi sabung ayam dengan ketiga korban.

“Publik bisa melihat tidak pernah Kapolsek menerima setoran. Dia awal mengakui menyerahkan ke Kapolsek, ternyata oknum polisi F yang menerima,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menekankan harapan agar Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kopda Bazarsah.

Menurut Putri, keterangan terdakwa telah banyak berkelit terkait perkara ini.

“Majelis hakim bisa menilai, kalau tidak dihukum mati itu kebijaksanaan mereka, ini kebohongan terdakwa bukan pertama kalinya,” tutup Putri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved