Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung

Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara. Hakim saat memutus vonis terekam menangis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, tak kuasa menahan tangis.

Majelis hakim menyebut ulah Zarof menciderai nama baik lembaga Mahkamah Agung (MA).

Suaranya bergetar ketika mengungkap alasan pemberatan hukuman dalam sidang yang digelar di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rosihan dengan suara terisak, dikutip dari Kompas.com.

Ia sempat tercekat dan terdiam sejenak sebelum melanjutkan kalimat berikutnya.

Baca juga: Zarof Nyesel Gagal Pensiun Bareng Keluarga usai Timbun Uang Haram Rp1 T, Pengabdian 33 Tahun Sia-sia

“Dan badan peradilan di bawahnya,” tambahnya masih dalam nada sedih.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tindakan Zarof Ricar mencerminkan keserakahan, meski dirinya sudah hidup berkecukupan.

Zarof dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.

“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Hakim Rosihan menegaskan.

Meski terdapat banyak hal yang memberatkan, hakim juga menyampaikan alasan yang meringankan hukuman.

Zarof dinilai menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

MENYESAL - Foto arsip mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Zarof menyesal gagal pension bareng keluarga karena timbun uang haram Rp1 triliun. Kini dipenjara 20 tahun, Selasa (10/6/2025).
MENYESAL - Foto arsip mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Zarof menyesal gagal pension bareng keluarga karena timbun uang haram Rp1 triliun. Kini dipenjara 20 tahun, Selasa (10/6/2025). (Tribunnews/Jeprima)

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Rosihan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, pelaku penyuapan kepada Hakim Agung Soesilo, serta menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved