Berita Viral
Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun
Keluarga tak terima dengan vonis penjara yang diberikan kepada dua orang prajurit TNI yang menembak mati pelajar berusia 15 tahun.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib dua orang prajurit TNI ditangisi oleh keluarga korban kasus penembakan pelajar.
Dua orang prajurit Kodim 0204 Deli Serdang menembak mati seorang pelajar berinisial MAF (13).
Keluarga yang mengetahui kondisi tersebut akhirnya menuntut keadilan.
Namun belakangan terungkap bahwa Pengadilan Militer hanya memberikan vonis penjara bagi terdakwa selama kurang dari dua tahun.
Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13), hasilnya membuat keluarga korban menangis.
Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.
Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang.
Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.
"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Pantas Apriyadi Petugas Keamanan Lari 149 Km usai Anaknya Jadi Prajurit TNI, Kini Dapat Rp 10 Juta
Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.
Tangis tak terbendung, keluarga MAF kecewa dan ingin ada keadilan.
Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur.
Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.
Kodim 0204 Deli Serdang
Pengadilan Militer
ruang sidang Sisingamangaraja IXX
Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
berita viral
TribunJatim.com
| Tarif Token Listrik PLN Oktober 2025 Per kWh, Alasan Pemerintah Tidak Mengubah Tarif Listrik |
|
|---|
| Impian Lihat Anak Jadi Polisi Pupus, Padahal Wanita ini sudah Setor Rp 503 Juta, Tak Sadar Ditipu |
|
|---|
| Ramai Kasus Warung Bakso Babi Tak Pasang Label Non Halal, Kenali Beda Bakso Sapi, Babi dan Tikus |
|
|---|
| Sosok Kakek Turun dari Mobil Lalu Mengemis di Lampu Merah, Publik Merasa Tertipu |
|
|---|
| Yakin Gibran Tak Lulus SMA, Rismon dan Roy Suryo Sebut Prabowo Sudah Tahu Ijazah Sang Wapres Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.