Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun

Keluarga tak terima dengan vonis penjara yang diberikan kepada dua orang prajurit TNI yang menembak mati pelajar berusia 15 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
VONIS KURANG DARI 2 TAHUN - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). Keluarga menangis tidak terima. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib dua orang prajurit TNI ditangisi oleh keluarga korban kasus penembakan pelajar.

Dua orang prajurit Kodim 0204 Deli Serdang menembak mati seorang pelajar berinisial MAF (13).

Keluarga yang mengetahui kondisi tersebut akhirnya menuntut keadilan.

Namun belakangan terungkap bahwa Pengadilan Militer hanya memberikan vonis penjara bagi terdakwa selama kurang dari dua tahun.

Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13), hasilnya membuat keluarga korban menangis.

Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang.

Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Pantas Apriyadi Petugas Keamanan Lari 149 Km usai Anaknya Jadi Prajurit TNI, Kini Dapat Rp 10 Juta

Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. 

Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.

Tangis tak terbendung, keluarga MAF kecewa dan ingin ada keadilan.

Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

PRAJURIT TNI - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025).
PRAJURIT TNI - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved