Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal di Malang, Disnakertrans Jatim Didatangkan Jadi Saksi Ahli

Sidang perkara dugaan TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal yang dilakukan PT NSP Cabang Malang memasuki babak pemeriksaan saksi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
HADIRKAN SAKSI AHLI - Tiga dari empat saksi saat dihadirkan dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Malang, Senin (14/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Ilegal yang dilakukan PT NSP Cabang Malang memasuki babak pemeriksaan saksi ahli, Senin (14/7/2025).

Dalam sidang yang digelar di PN Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan empat orang saksi. Yaitu saksi ahli dari pakar pidana, saksi dari Disnakertrans Provinsi Jatim, suami terdakwa Hermin dan teman saksi pelapor.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, tiga saksi fakta yang dihadirkan terdiri dari Rayik Purwadi yang merupakan suami terdakwa Hermin, Ida Pramono yang merupakan rekan dari CPMI Hanifah, serta Noor Rahayu dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Sementara saksi ahli pidana yang dihadirkan adalah Dr. Lucky Endrawati dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

"Semua saksi dan saksi ahli, memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dari jaksa. Termasuk dari Disnakertrans Jatim yang menyampaikan bahwa izin operasional PT NSP Cabang Kota Malang baru berlaku 15 November 2024. Sehingga sebelum tanggal itu, aktivitas perekrutan CPMI tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca juga: Dihadirkan dalam Sidang, Suami Terdakwa Akui Aktivitas PT NSP Malang belum Kantongi Izin

Dengan keterangan para saksi itu, semakin memperkuat dakwaan bahwa aktivitas PT NSP dalam merekrut calon pekerja migran dilakukan sebelum mengantongi izin resmi. Oleh karenanya, proses ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat mengarah pada praktik perdagangan orang.

Lalu, saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati dalam keterangannya juga menjelaskan unsur-unsur pidana dalam TPPO dan menyebutkan bahwa pelanggaran administratif menyebabkan kerugian terhadap CPMI dan dapat memenuhi unsur perdagangan orang.

"Itu terbukti karena ada unsur perekrutan, penampungan, dan penempatan tanpa prosedur atau izin yang sah," tambahnya.

Baca juga: Sidang Dugaan TPPO PT NSP Malang, Tiga Saksi Kunci Dihadirkan

Sementara itu, Kasi Penempatan Disnakertrans Jatim, Noor Rahayu menuturkan, penting bagi perusahaan pengalur tenaga kerja migran harus mengantongi legalitas. Pasalnya, hal ini juga menyangkut hajat banyak orang.

"Jadi, PT NSP Cabang Malang ini memiliki izin operasionalnya terhitung sejak tanggal 15 November 2024. Dan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Senin (21/7/2025) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli.

Meski demikian, kuasa hukum ketiga terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra tetap bersikeras bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan seluruh proses dilakukan berdasarkan job order dari PT NSP pusat. Ia pun menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar hukum

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved