Berita Viral
Apa Itu Sound Horeg yang Dapat Fatwa Haram MUI Jatim? Ini Pengertian, Asal-usul dan Perkembangannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum.
TRIBUNJATIM.COM - Keluarkan fatwa resmi, MUI Jatim menyatakan sound horeg Haram jika mengganggu ketertiban.
Pada artikel ini kita akan membahas pengertian dan asal-usul sound horeg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Hal tersebut diputuskan setelah MUI Jatim rampung melaksanakan sidang fatwa terhadap fenomena sound horeg beberapa hari lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkapkan, dalam sidang itu dihasilkan sejumlah poin fatwa.
Secara umum MUI Jatim menyatakan, bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah. Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin kepada TribunJatim saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Akan Temui Bupati, Ketua MUI Kabupaten Malang Usulkan Pemkab Atur Penggunaan Sound Horeg dalam Perda
Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.
Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO.
Yakni, batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.
Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran. Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh.
"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya.
Sementara itu, MUI Jatim menyatakan fenomena adu sound atau battle sound yang dipastikan menimbulkan kebisingan dihukumi haram.
Secara tegas, Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tambah Kiai Sholihin.
Baca juga: MUI Kota Batu Bakal Pertegas Aturan Sound Horeg, Gelar Rakor Akhir Pekan Ini
Pengertian Sound Horeg
Fenomena sound horeg akhir-akhir ini sedang ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan viral di sosial media.
Dilihat dari beberapa video yang viral, sound horeg identik dengan suara bising menggelegar yang dihasilkan dari sistem audio yang besar, seperti speaker modifikasi atau sound system jalanan.
Fenomena ini tentu menarik perhatian masyarakat karena suara yang dihasilkan memberikan kesan heboh dan unik yang berbeda dari musik atau efek suara pada umumnya.
Di daerah asalnya, sound horeg ramai digunakan untuk memeriahkan berbagai acara komunitas, seperti karnaval dan juga pawai.
Meski begitu, tidak sedikit yang menganggap bahwa sound horeg ini cukup mengganggu karena suara yang ditimbulkan terlalu keras.
Lantas, apa sebenarnya sound horeg itu, dari mana asal-usulnya, dan mengapa bisa menjadi tren? Simak penjelasan singkatnya di sini.

Baca juga: Pasca Ada Fatwa Haram Soal Sound Horeg, Pemkot Batu Belum Keluarkan Aturan: Diskusi dengan Polisi
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem audio berukuran besar yang menghasilkan suara sangat keras sehingga menyebabkan getaran di sekitarnya.
Istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang artinya bergerak atau bergetar.
Sound horeg sering digunakan dalam berbagai acara, seperti karnaval, konser, atau perayaan lainnya.
Suara dentuman menggelegar yang dihasilkan oleh sound system ini menciptakan suasana yang meriah sehingga menarik perhatian banyak orang.
Asal-usul dan Perkembangan Sound Horeg
Penggunaan pengeras suara muncul pada era 2000-an, terutama dalam acara hiburan ataupun keagamaan, seperti sholawatan di Provinsi Jawa Timur.
Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaannya mulai mengalami perubahan yang terinspirasi dari konsep diskotik di kota-kota besar, seperti Jakarta.
Konsep tersebut kemudian diadaptasi menjadi bentuk hiburan keliling di daerah, menggunakan speaker modifikasi dengan suara menggelegar.
Dari sinilah awal mula kemunculan sound horeg yang kini dikenal luas oleh masyarakat sebagai bentuk hiburan jalanan yang nyentrik dan meriah.
Saat ini, sound horeg telah menjadi bagian dari subkultur musik dan hiburan di Indonesia, khususnya Jawa Timur dengan komunitas dan penggemar yang terus berkembang.
Meskipun demikian, popularitas sound horeg juga memicu kontroversi terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan, menimbulkan perdebatan antara pelaku dan masyarakat yang merasa terganggu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
sound horeg
viral di media sosial
Tribun Jatim
Majelis Ulama Indonesia
KH Sholihin Hasan
TribunEvergreen
berita viral
medsos
jatim.tribunnews.com
Jerome Polin Tolak Buzzer Pemerintah Dibayar Rp 150 Juta, Marshel Widianto Sebaliknya |
![]() |
---|
Jerome Polin Minta Rakyat Tak Terpecah Belah usai Bocorkan Pesanan Buzzer Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Situasi Mencekam 3 ART Sempat Terjebak saat Kebakaran Gedung Aset MPR Merembet ke Rumah Sampingnya |
![]() |
---|
Terbongkar Isi Chat Grup Anggota DPR di Tengah Kekacauan, Jawab soal Sembunyi: Bukan Karena Takut |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Dalang yang Benturkan Rakyat dan Aparat, Pejabat Pemain Politik Serakah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.