Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Akan Temui Bupati, Ketua MUI Kabupaten Malang Usulkan Pemkab Atur Penggunaan Sound Horeg dalam Perda

Akan menemui Bupati Malang Sanusi, Ketua MUI Kabupaten Malang usulkan pemkab segera mengatur penggunaan sound horeg dalam Perda.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
SOUND HOREG (Arsip) - Sound horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg, Ketua MUI Kabupaten Malang, Misno Fadhol Hija mengaku akan bertemu dengan Bupati Malang, Sanusi, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg, Ketua MUI Kabupaten Malang, Misno Fadhol Hija mengaku akan bertemu dengan Bupati Malang, Sanusi.

Selain untuk silaturahmi, Misno mengatakan, dalam pertemuan ini pihaknya mengusulkan kepada Sanusi agar penggunaan sound horeg bisa diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan ketentuan MUI Jatim.

"Kami sudah berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang agar bagaimana seni budaya, kearifan lokal, hingga perekonomian ini bisa berjalan," kata Misno ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan isi fatwa penggunaan sound horeg yang ditetapkan oleh MUI Jatim, tidak seluruhnya dikatakan haram.

Ada beberapa klasifikasi atau kententuan yang menyebutkan mana yang haram dan tidak.

Secara garis besar, Misno menyampaikan, pemanfaatan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan yang lain dipebolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Serta tidak merugikan orang.

"Yang nggak boleh ini kan jika suaranya melebihi batas normal, mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, hingga membahayakan orang," jelasnya.

Kemudian hal ini juga melanggar syariah apabila dalam sound horeg disertai dengan penari atau dancer yang berpakaian minim. Maupun dibarengi dengan minum minuman keras.

"Artinya yang melanggar syariat Islam itu tetap haram," tukasnya.

Baca juga: Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Penyusunan Pergub Sound Horeg, Gus Firjaun: Bisa Haram dan Mubah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved