Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg

Pasca Ada Fatwa Haram Soal Sound Horeg, Pemkot Batu Belum Keluarkan Aturan: Diskusi dengan Polisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg namun dengan catatan.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Kolase Tribun Jatim Network dan KOMPAS.com
Ilustrasi sound horeg. MUI Jatim baru saja mengeluarkan fatwa haram soal sound horeg 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg namun dengan catatan.

Sound horeg diharamkan jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban di masyarakat.

Seperti diketahui dibeberapa daerah adanya sound horeg dinilai sangat mengganggu masyarakat, selain suaranya yang kencang hingga bisa membuat sakit telinga dan membuat kaca pecah, juga pernah menimpa warga yang melihat hingga mengalami luka di kepala.

Terkait aturan soal sound horeg di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu hingga saat ini masih belum mengeluarkan aturan resmi.

Baca juga: Sorotan Anggota Dewan di Kota Batu Soal Koperasi Merah Putih, Wanti-Wanti Pengurus agar Serius

Wali Kota Batu, Nurochman mengaku masih akan melakukan pertemuan dengan Kapolres untuk membahas hal ini.

“Ya soal sound horeg ini nanti perlu kita diskusikan dan putuskan dengan pihak kepolisian,” kata Nurochman, Senin (14/7/2025).

Sementara itu sebelumnya Polres Batu pernah mengeluarkan imbauan terkait sound horeg. Dalam imbauan itu diharapkan masyarakat tidak menggunakan sound system secara berlebihan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban terutama dalam hal penggunaan sound system atau pengeras suara. Mari tertibkan penggunaan sound system,” ujar PLH Kasi Humas Polres Batu Aiptu Doni.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved