Daftar 17 Pejabat Eselon 2 di Tulungagung yang Digeser, Masih Ada 8 Jabatan Kosong
Bupati Tulungagung akhirnya melakukan pergeseran 17 pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung akhirnya melakukan pergeseran 17 pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Satu di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno yang mutasi ke Pemkab Tulungagung.
Ini adalah mutasi pertama yang dilakukan Gatut Sunu sejak dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 20 Februari 2025 lalu.
“Kami tegaskan, pelantikan ini hal lumrah. Tidak perlu dimaknai negatif,” ujar Bupati selepas pelantikan para pejabat yang dimutasi.
Gatut Sunu menambahkan, pergeseran pejabat ini untuk jalannya pemerintahan, agar birokrasi berjalan dengan naik dalam melaksanakan visi dan misi Bupati.
Baca juga: Semua Desa dan Kelurahan di Tulungagung Sudah Bentuk KMP, Dinkop: Belum Punya Business Plan
Ia juga menegaskan, tidak ada jual beli jabatan atau mahar dalam proses pergeseran pejabat ini.
Hal ini menegaskan komitmen agar pemerintahan berjalan dengan baik, penuh integritas, tidak terbebani, dan hanya melayani masyarakat.
“Kami jamin 100 persen tidak ada jual beli jabatan, atau istilahnya mahar,” katanya.
Saat ini masih ada 8 jabatan eselon 2 yang masih kosong, yaitu Dinas Pariwisata, Inspektorat, Dinas PUPR, RSUD dr Iskak, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Masih menurut Gatut Sunu, untuk sementara 8 jabatan ini akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Proses pengisian jabatan akan dilakukan dengan lelang jabatan (open bidding).
“Nanti akan diisi dengan lelang jabatan. Tunggu saja,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengatakan kepindahan Suko Winarno melalui mekanisme yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 20209, tentang Manajemen PNS, kepindahan pejabat tinggi bisa dilakukan antar instansi.
Baca juga: Pengukuhan Pengurus-Pengawas Koperasi Merah Putih di Tulungagung, Bupati: Ada Petunjuk Selanjutnya
pejabat eselon 2
pergeseran pejabat
Pemkab Tulungagung
lelang jabatan
Bupati Tulungagung
Gatut Sunu Wibowo
TribunJatim.com
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Transisi ke DTSEN Pangkas Belasan Ribu Penerima Bansos di Jombang, Dinsos: Penyaluran Lebih Selektif |
|
|---|
| Nasib Kades dan Kasun di Jember yang Minta Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku |
|
|---|
| Hasil Temuan Polisi setelah Selidiki Temuan BBM Pertalite Bermasalah Bikin Warga Rugi Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Pemprov Jatim Raih BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Khofifah: Riset & Inovasi Jadi Penguat Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Perwakilan-pejabat-eselon-2-di-Pemkab-Tulungagung-menandatangani-berkas-pelantikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.