Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 17 Pejabat Eselon 2 di Tulungagung yang Digeser, Masih Ada 8 Jabatan Kosong

Bupati Tulungagung akhirnya melakukan pergeseran 17  pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
BERKAS PELANTIKAN - Perwakilan pejabat eselon 2 di Pemkab Tulungagung menandatangani berkas pelantikan, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggeser 17 pejabat eselon 2. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung akhirnya melakukan pergeseran 17  pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Satu di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno yang mutasi ke Pemkab Tulungagung.

Ini adalah mutasi pertama yang dilakukan Gatut Sunu sejak dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 20 Februari 2025 lalu.

“Kami tegaskan, pelantikan ini hal lumrah. Tidak perlu dimaknai negatif,”  ujar Bupati selepas pelantikan para pejabat yang dimutasi.

Gatut Sunu menambahkan, pergeseran pejabat ini untuk jalannya pemerintahan, agar birokrasi berjalan dengan naik dalam melaksanakan visi dan misi Bupati.

Baca juga: Semua Desa dan Kelurahan di Tulungagung Sudah Bentuk KMP, Dinkop: Belum Punya Business Plan

Ia juga menegaskan, tidak ada jual beli jabatan atau mahar dalam proses pergeseran pejabat ini.

Hal ini menegaskan komitmen agar pemerintahan berjalan dengan baik, penuh integritas, tidak terbebani, dan hanya melayani masyarakat.

“Kami jamin 100 persen tidak ada jual beli jabatan, atau istilahnya mahar,” katanya.

Saat ini masih ada 8 jabatan eselon 2 yang masih kosong, yaitu Dinas Pariwisata, Inspektorat, Dinas PUPR, RSUD dr Iskak, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Masih menurut Gatut Sunu, untuk sementara 8 jabatan ini akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Proses pengisian jabatan akan dilakukan dengan lelang jabatan (open bidding).

“Nanti akan diisi dengan lelang jabatan. Tunggu saja,” pungkasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengatakan kepindahan Suko Winarno melalui mekanisme yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 20209, tentang Manajemen PNS, kepindahan pejabat tinggi bisa dilakukan antar instansi.

Baca juga: Pengukuhan Pengurus-Pengawas Koperasi Merah Putih di Tulungagung, Bupati: Ada Petunjuk Selanjutnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved