Ada 97 SPBU Pertamina di Surabaya Nunggak Pajak Reklame Rp26 Miliar, Pemkot Diminta Beri Efek Jera
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya merinci total kerugian adanya puluhan reklame dari SPBU milik Pertamina yang menunggak pajak
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Mengingat, hal ini telah melebihi 60 hari sejak tanda silang itu di pasang.
"Hari ini adalah sudah lebih dari ketentuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya dan 97 belum ada yang bayar Pajak, mustinya Pemkot sudah melakukan pembongkaran usaha SPBU yang tidak mematuhi kewajiban pajak," kata Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan.
"Jika Pertamina tidak segera mendorong SPBU untuk membayar pajak dan Pemkot tidak mengambil tindakan tegas, ini bisa memicu kecurigaan masyarakat. Publik bisa menduga adanya penyelesaian di bawah meja atau praktik gratifikasi,” ujarnya.
Baca juga: Terlilit Utang Rp22 Juta, Arifin Habisi Nyawa Wanita Pencari Kerja, Iming-iming Lowongan di SPBU
Ia menegaskan bahwa ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.