Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 97 SPBU Pertamina di Surabaya Nunggak Pajak Reklame Rp26 Miliar, Pemkot Diminta Beri Efek Jera

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya merinci total kerugian adanya puluhan reklame dari SPBU milik Pertamina yang menunggak pajak

Dokumentasi Ormas RRI
DAPAT SANKSI - Pemkot Surabaya menerbitkan sanksi surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Mei 2025. Sebanyak 97 totem reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di Surabaya menunggak pajak dengan total tagihan pajak reklame mencapai sekitar Rp26 miliar. 

Mengingat, hal ini telah melebihi 60 hari sejak tanda silang itu di pasang.

"Hari ini adalah sudah lebih dari ketentuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya dan 97 belum ada yang bayar Pajak, mustinya Pemkot sudah melakukan pembongkaran usaha SPBU yang tidak mematuhi kewajiban pajak," kata Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan.

"Jika Pertamina tidak segera mendorong SPBU untuk membayar pajak dan Pemkot tidak mengambil tindakan tegas, ini bisa memicu kecurigaan masyarakat. Publik bisa menduga adanya penyelesaian di bawah meja atau praktik gratifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Terlilit Utang Rp22 Juta, Arifin Habisi Nyawa Wanita Pencari Kerja, Iming-iming Lowongan di SPBU

Ia menegaskan bahwa ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved