Ada 97 SPBU Pertamina di Surabaya Nunggak Pajak Reklame Rp26 Miliar, Pemkot Diminta Beri Efek Jera
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya merinci total kerugian adanya puluhan reklame dari SPBU milik Pertamina yang menunggak pajak
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya merinci total kerugian adanya puluhan reklame dari SPBU milik Pertamina yang menunggak pajak.
Sebanyak 97 totem reklame SPBU milik Pertamina di Surabaya menunggak pajak.
Untuk memberikan efek jera, Pemkot Surabaya diminta memberikan sanksi berat.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, total tagihan pajak reklame tersebut mencapai sekitar Rp 26 miliar. Hal ini pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sebetulnya, SPBU Pertamina di Surabaya sudah bayar pajak, tetapi pajak reklame belum dibayar sejak 2019," kata Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma A dikonfirmasi di Surabaya.
Baca juga: Patung Bajuri Malang Roboh Usai Truk Tebu Kelebihan Muatan Tersangkut Kabel, Tiang dan Reklame Rusak
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif. Pemkot telah memberikan surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Mei 2025.
Pemasangan tanda silang dan stiker kuning bertuliskan “Objek dalam Pengawasan” pada totem SPBU juga telah dilakukan.
Ekkie menegaskan bahwa penyegelan hanya menyasar reklame, bukan operasional SPBU, sehingga pengisian bahan bakar tetap berjalan normal.
Baca juga: Ada Temuan Reklame Ukuran Besar Berdiri di Jalur Hijau Jalan MERR, DPRD Surabaya Beri Sorotan
"Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa. Namun, jika tunggakan tidak segera dilunasi, Pemkot tidak segan melakukan pembongkaran reklame secara paksa," tandasnya.
Saat ini, Bapenda sedang mengevaluasi permohonan keringanan pembayaran tunggakan yang diajukan oleh perwakilan pengelola SPBU. Termasuk di antaranya Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DPC Surabaya.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak negosiasi terkait tunggakan ini, sehingga Pemkot diminta untuk tetap melanjutkan langkah tegas sesuai aturan.
Baca juga: Kepsek SMP Swasta di Surabaya Laporkan Dispendik ke Ombudsman, Casis Mendadak Keterima di Negeri
"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tegas Ekkie.
Organisasi masyarakat Ranggah Rajasa Indonesia (RRI) mendesak Pemkot Surabaya menegakkan sanksi lebih berat.
Setelah surat peringatan dan pemasangan obyek tanda silang di SPBU, langkah yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah pembongkaran obyek yang bermasalah.
Baca juga: Alasan Berman Pegawai SPBU Isi BBM ke Jeriken hingga Dipecat: Buat Pembeli Babat Rumput
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.