Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim Picu Kontroversi, ini Penjelasan Bupati Jember
Fatwa haram penggunaan sound horeg yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur kini menjadi buah bibir
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Fatwa haram penggunaan sound horeg yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur kini menjadi buah bibir dan memicu kontroversi di berbagai daerah, termasuk Jember, yang dikenal memiliki banyak penggemar dan pelaku usaha pelantang suara tersebut.
Menanggapi fatwa MUI Jatim ini, Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada para pemuka agama.
"Saya kan bupati, bukan sebagai kiai sekarang," kata Gus Fawait usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jember, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, tugas dan hak mengeluarkan fatwa adalah kewenangan ulama, di luar ranah pejabat pemerintahan.
"Tugas kiai adalah membuat fatwa, tugas bupati menjalankan pemerintahan. Tidak boleh saling menghujat," tegas Gus Fawait mengakhiri wawancara.
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Pemkab Jember Normalisasi Saluran Air di 9 Titik, ini Lokasinya
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku telah menerima surat resmi dari MUI terkait pengharaman sound horeg. Surat tersebut kini telah diteruskan ke Komisi A DPRD, mengingat pentingnya masukan dari para pemilik sound horeg.
"Surat itu sudah kami teruskan ke Komisi A, karena hal itu perlu aspirasi dari para pemilik sound horeg," tambah Halim.
Halim menilai, aspirasi dari pengusaha sound horeg sangat diperlukan dalam menyikapi fatwa ini agar dapat mencapai kesepakatan yang bijak.
"Biar bagaimanapun harus ada win-win solution, karena hal ini perlu dipahami secara bijak," tutur Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, menunjukkan keinginan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.
Sebagai informasi, sebelumnya MUI Jember telah berdialog dengan Polres Jember mengenai penggunaan sound horeg, namun pembahasan kedua instansi tersebut dilaporkan masih alot.
Ketua MUI Jember Abdul Haris menjelaskan bahwa fatwa pengharaman sound horeg tidak hanya didasari oleh unsur maksiat, melainkan juga adanya ancaman serius terhadap kesehatan pendengaran akibat suara yang menggelegar.
Baca juga: Kisah Mulia Wanita Jember Tampung Puluhan Kucing Liar di Rumah Khusus, Pernah Dipecat dari Kerjaan
"Tapi ada dimensi kesehatan yang itu nyata. Kalau sound horeg terus dinikmati para generasi bangsa, mereka akan mengalami penurunan fungsi kesehatan, bayangkan," tanggapnya prihatin.
Haris berharap, jika pemerintah tidak memungkinkan untuk melarang total, setidaknya ada pembatasan suara.
"Agar suara yang menggelegar itu dibatasi suaranya, sesuai anjuran WHO. Karena kalau sound yang jebol masih bisa diganti, tetapi kalau telinga yang jebol? Makanya perlu ada pembatasan," pungkasnya, menekankan urgensi perlindungan kesehatan masyarakat.
Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim
Pembatasan Sound Horeg
sound horeg
Bupati Jember Muhammad Fawait
DPRD Jember
MUI Jember
TribunJatim.com
Cerita Endang Pedagang Rujak Cingur di Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Warung Ludes : Ya Allah |
![]() |
---|
Sosok & Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya yang Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Ketua Aptisi Jatim Serukan Seluru PTS Berperan Aktif Jaga Stabilitas di Tengah Gelombang Aksi |
![]() |
---|
4 Artefak Bernilai Sejarah Dilaporkan Hilang Dijarah saat Kantor DPRD Kabupaten Kediri Dibakar |
![]() |
---|
Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan PAN dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.