Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gelapkan Dana Desa Rp1,1 M, Kecurangan Kades Terbongkar dari Bukti Pertanggungjawaban Keuangan

Seorang kades ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021-2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 M.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
KADES KORUPSI MILIARAN - LOI, Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memakai rompi orange saat hendak ditahan oleh Kejari Konawe Selatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa (Kades) Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, inisial LOI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

LOI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Amolengu langsung ditahan oleh Kejari Konawe Selatan, Selasa (15/7/2025), di rumah tahanan Klas II A Kendari.

Baca juga: Cara Culas BUMD Korupsi Rugikan Rp237 Miliar, Uang Rp13 M Masih Disimpan 1 Tersangka Kini Disita

Kades Amolengu selama periode 2021 hingga 2024 menerima dana desa lebih dari Rp2,76 miliar.

Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan adanya indikasi kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan dana desa yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1.120.320.704.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, melalui Plt Kepala Seksi Intelejen, M Syahid Arifin.

"Modus yang digunakan antara lain penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Syahid dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).

"Serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, tersangka disangkakan pasal berlapis.

LOI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama.

Syahid menambahkan, penahanan terhadap Kades Amolengu dilakukan.

Lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai pertimbangan hukum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Selain itu, Kejari Konawe Selatan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Yakni agar menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, kini membawa fakta baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved