Berita Viral
Pengakuan Pemandi Jenazah Brigadir Nurhadi Buka Fakta Baru soal Dijebak, Soroti Bagian Wajah
Ada pengakuan terbaru dari pemandi jenazah Brigadir Nurhadi yang jadi korban pembunuhan oleh Kompol Yogi Cs.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Fakta terbaru muncul setelah pemandi jenazah Brigadir Nurhadi menyatakan kesaksian baru.
Ternyata menurut pemandi jenazah Brigadir Nurhadi kondisi jenazahnya tidak biasa.
Kondisi jenazah Brigadir Nurhadi mengundang tanda tanya besar bagi keluarganya.
Dengan adanya sejumlah temuan pada jasad, keluarga tak yakin Nurhadi tewas akibat tenggelam.
Pemandi jenazah bahkan menemukan sejumlah luka janggal pada tubuh Nurhadi.
Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang sedalam sekitar satu meter di vila kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat pada 16 April 2025.
Saat itu Nurhadi sedang bersama atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandar, Misri Puspita Sari dan Melanie Putri.
Atas kematian Nurhadi, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berkukuh bahwa Nurhadi tewas akibat tenggelam.
Namun berdasarkan lie detector, Yogi dan Haris kedapatan berbohong.
Baca juga: Artis Minta Riders Kucing Bulu Halus, Titi DJ sampai Tertegun, Cakra Khan: sempet Denger Juga
Mertua Nurhadi, Sukarmidi meyakini bahwa menantunya tewas akibat kekerasan.
"Kalau saya yakin itu sengaja, ada motif tertentu. Itu yakin saya. Seolah sudah dimasukan jebakan," katanya ketika diwawancara Tribun Lombok.
Sukarmidi mengaku sebagai pemandi jenazah Brigadir Nurhadi.
Saat memandikan jenazah, ia menemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi.

Mulai dari bibir, hingga pelipis yang terus mengeluarkan darah.
"Kelihatan luka, di bagian sini (bibir), pelipis, terutama pelipis kiri keluar darah terus. Kita yang mandikan lho. Kita juga yang di kubur," katanya.
Ketika ditanya penyidik pun Sukarmidi menegaskan soal luka yang ia lihat ketika memandikan korban.
"Pada saat datang ada penyidik, 'bapak tahu persis ?'. 'Tahu, orang saya yang mandikan'," katanya.

Selain di wajah, ada pula luka seperti goresan pada bagian punggung.
"Di belakang sini. Kalau di sini kan enam goresan," katanya.
Bahkan menurutnya kaki Nurhadi juga berlubang.
"Kalau di sini (telapak kaki) ada bolong. Kita yang mandikan kan kita tahu persis," katanya.
Hal ini senada seperti yang diutarakan Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun.
Arfi mengatakan bahwa terdapat luka memar pada tubuh Brigadir Nurhadi.
Baca juga: Tangis Istri Brigadir Nurhadi Minta Polri Bantu Keluarganya, Nilai Suami Gugur dalam Tugas
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun belakang," katanya.
"Berdasarkan teori, kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," tambah Arfi.
Tak hanya memar, dokter juga menemukan patah tulang lidah yang berarti menurut Arfi, disebabkan karena cekikan.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," katanya.
Baca juga: Misri Kaget, Disewa Rp 10 Juta Malah Terseret Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, ada Ekstasi
Sementara itu hingga saat ini pihak keluarga Brigadir Nurhadi masih menyatakan keberatannya.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.
Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Jenazah Penyuluh KB Diangkut Pakai Motor - Istri Arya Curiga Sebelum Suami Tewas
Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Penerapan pasal yang lebih ringan, kata Genta, tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
Keluarga almarhum meyakini bahwa peristiwa ini bukan semata-mata persoalan emosi sesaat sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Baca juga: Ayuni Minta Maaf ke Ortu Pemulung Tak Lolos SPMB SMP Negeri, Gubernur, Walkot, Bupati Turun Tangan
Kedua, keyakinan keluarga didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya keberadaan tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka.
"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian," katanya.
Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai sosok yang jujur, polos (Bongoh), dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, maupun perilaku negatif lainnya.
"Tudingan bahwa almarhum mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka sama sekali tidak berdasar dan cenderung merupakan upaya pengaburan fakta yang sebenarnya," katanya.

Ketiga, keluarga turut menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meskipun berada di sel yang berbeda.
Penempatan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang akan disampaikan oleh masing-masing tersangka dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Terlebih sejak awal, perkara ini telah diwarnai berbagai pernyataan yang berubah-ubah dan dugaan kebohongan.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan agar dilakukan “Pemeriksaan Psikologis Forensik” secara menyeluruh terhadap ketiga orang tersangka," katanya.

Keempat, keluarga ingin menegaskan bahwa almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil.
Salah satunya bahkan bayi laki-laki baru berusia satu bulan pada saat almarhum ayahnya meninggal dunia.
Kondisi ini menimbulkan luka mendalam yang tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga sosial dan ekonomi bagi keluarga korban.
Atas dasar seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi mendesak agar seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sehingga kebenaran materil dapat terungkap secara utuh tanpa ada pihak mana pun yang dilindungi atau disalahkan secara tidak semestinya.
Pihaknya percaya bahwa pengungkapan perkara secara tuntas dan penerapan pasal yang tepat sesuai fakta hukum akan menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum serta wujud pemulihan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Brigadir Nurhadi
Misri Puspita Sari
Kompol I Made Yogi Purusa
pemandi jenazah
Villa Gili Trawangan
berita viral
TribunJatim.com
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Didenda Rp 115 Juta, Pemilik Cafe Tak Tahu Siapa yang Nyalakan TV: Saya Pamer Warung ke Keluarga |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dunia, Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Begini Respon Istana Negara |
![]() |
---|
'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' Moto Pengabdian Brimob yang Kini Tengah Viral Imbas Kematian Ojol |
![]() |
---|
Alasan Nurjanah Dikurung 15 Tahun di Kamar 2x2 Meter, Hidup Berubah usai Nikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.