Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PKL Wadul ke DPRD Jelang Agustusan, Keluhkan Harga Tenda di Alun-alun Trenggalek terlalu Mahal

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Trenggalek mengeluhkan harga sewa tenda yang mahal.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PKL - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Trenggalek meminta keringanan biaya sewa stan ke DPRD Trenggalek jelang Agustusan, Kamis (17/7/2025). Menurut PKL, harga sewa tenda yang dipatok oleh Pemkab Trenggalek terlalu tinggi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Trenggalek mengeluhkan harga sewa tenda yang mahal saat ada event di Alun-alun Trenggalek.

Para pelaku UMKM yang berniat mencari berkah dari event di alun-alun malah terbentur dengan harga sewa tenda yang selangit.

Keluhan mereka disuarakan pada Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, dan Arik Sri Wahyuni, serta Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.

Perwakilan PKL, Meida Fissabilla menyampaikan, tuntutan dari PKL adalah meminta PKL diberikan tenda gratis untuk berjualan, terutama saat acara-acara besar yang akan digelar pada bulan Agustus 2025, baik HUT Kemerdekaan RI maupun Hari Jadi Kabupaten Trenggalek atau yang biasa disebut 'Agustusan.'

Menurut Meida, hal tersebut sejalan dengan keinginan Pemkab Trenggalek yang berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal Kabupaten Trenggalek.

"Mahal, EO untuk PKL di dalam alun-alun Rp 750.000 sampai dengan Rp 1.000.000 belum listriknya. Sedangkan untuk tenda (di sisi luar alun-alun) itu sekitar harga Rp 3.000.000 sampai Rp 4.500.000," kata Meida, Kamis (17/7/2025).

Meida sebenarnya mengetahui bahwa Pemkab Trenggalek mengimbau ke vendor agar memprioritaskan PKL, namun vendor maupun event organizer (EO) tetap memberlakukan harga yang tinggi.

"Dan hari ini alhamdulillah dari pihak DPRD sudah sangat membantu dari anggota PKL saya untuk bisa mendapatkan fasilitas berjualan gratis, dan kita diperbolehkan berjualan dengan persyaratan kita membayar sesuai (retribusi) di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyebutkan, kedatangan PKL alun-alun adalah untuk meminta keringanan dalam menyongsong sejumlah event memperingati Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Antisipasi PKL Jualan di Alun-Alun Merdeka, Satpol PP Kota Malang Akan Dirikan Pos Pantau

PKL tersebut meminta diberi kesempatan untuk berjualan di sekitar (lingkar) alun-alun secara gratis, sebagai gantinya PKL sanggup untuk membayar kontribusi atau retribusi sesuai aturan yang ada.

"Oleh sebab itu, kami dari anggota DPR sekaligus tadi dengan pimpinan DPR menyepakati, dan memohon kerelaan dari pemerintah daerah untuk memberi kesempatan, kita coba tahun ini, mereka diberi kesempatan untuk berjualan di sekitar alun-alun," ucap Mugianto.

Sedangkan untuk EO, menurutnya masih diberikan kesempatan dengan mengelola PKL yang ada di dalam alun-alun dan juga beberapa lokasi di tepi jalan menuju ke alun-alun.

"Itu keputusan yang diambil di rapat hari ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved