Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bukan Cucu, Kakek Nenek Sudah Mantap Usir Bekas Menantu dari Rumah, Minta Tanah Dikembalikan

Kakek nenek di Indramayu yang gugat cucu perihal sengketa tanah ingin mantan menantu keluar dari rumah.

KOLASE Instagram/dedimulyadi71 dan Tribun Cirebon/Handhika Rahman
USIR MENANTU - Kadi dan Narti (kanan), kakek nenek di Indramayu tetap ingin tanah yang ditempati mantan menantu beserta cucunya untuk segera dikembalikan, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pasangan kakek nenek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menjalani agenda mediasi perkara sengketa tanah dengan cucu kandung.

Mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (16/7/2025).

Pihak pengadilan menengahi jalannya mediasi untuk mencari titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam hal ini, pihak kakek Kadi dan nenek Narti mengaku tetap ingin agar tanah milik mereka yang ditempati oleh mantan menantunya itu dikembalikan.

Pada kesempatan tersebut, Narti juga mengungkapkan dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya. 

Melainkan hanya ingin bekas menantunya saja yang pergi dari rumah tersebut.

Baca juga: Cucu Curiga Kakek & Nenek Ngotot Gugat Rumah Gegara Ingin Kuasai Warung, Diusir: Ya Sana Ikut Ibu

“Saya enggak ngusir cucu, saya cuma ngusir bekas menantu saya keluar,” ujar dia kepada Tribun Cirebon, dikutip dari Tribun Cirebon.

Narti dalam hal ini menyampaikan Rastiah (37) sudah menjadi mantan menantunya atau sudah menjadi orang lain setelah anaknya Suparto sekaligus suami Rastiah meninggal dunia.

Narti pun tak peduli apakah Rastiah akan menikah lagi atau tidak, usai anaknya meninggal dunia tersebut.

Keinginannya untuk saat ini hanya ingin mantan menantunya tersebut keluar dari rumah.

Keputusan itu pun, lanjut dia, sudah bulat.

“(Rastiah) bukan anak saya, bukan saudara saya, itu orang lain,” ujar dia.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek Kadi dan Nenek Narti saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (16/7/2025).
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek Kadi dan Nenek Narti saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (16/7/2025). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Narti dan Kadi pun menjelaskan, rumah yang kini ditinggali mantan menantu dan cucunya itu berdiri di atas tanah miliknya pribadi.

Kakek nenek ini pun punya bukti sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

“Tanah itu saya beli sendiri, saya beli cash saat itu Rp 50 juta,” ujar dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved