Polrestabes Surabaya Tetapkan 5 Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka, Diduga Sekap Karyawan Leasing 

Polisi tetapkan lima anggota Ormas di Surabaya sebagai tersangka diduga lakukan penyekapan pada karyawan leasing

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
HASIL UNGKAP - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto, saat menjelaskan hasil tangkapan pelaku kejahatan. Lima anggota  ormas yang dikabarkan menjadi tersangka setelah menyekap karyawan leasing. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi tetapkan lima anggota Ormas di Surabaya sebagai tersangka. 

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang karyawan leasing dibawa paksa oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) di sebuah kantor leasing kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Dalam video tersebut, tampak karyawan leasing awalnya berdialog dengan sejumlah anggota ormas, disaksikan oleh aparat TNI dan Polri.

Tak lama kemudian, ia diajak keluar gedung dan dimasukkan ke dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7) di sebuah bank di kawasan Basuki Rahmat.

Baca juga: Pria Rusak Rumah Warga Bukanlah Ormas Ngamuk Minta Jatah, Polisi Ungkap Fakta Kejadian

Kejadian bermula saat karyawan leasing menarik sepeda motor dari debitur yang menunggak cicilan. Tak terima, debitur mengajak sejumlah anggota ormas mendatangi kantor leasing.

Ormas tersebut menuntut agar kendaraan yang ditarik dikembalikan.

Salah seorang karyawan leasing kemudian ditarik paksa keluar dari kantor. 

Baca juga: Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang

Dia dibawa masuk ke dalam mobil dan disekap di kantor ormas.

"Ada unsur intimidasi. Korban diminta menyerahkan kembali kendaraan yang telah ditarik," ujar Eddy.

Di mata hukum perbuatan ormas tidak bisa dibenarkan. Sebab mereka bukan pemilik kendaraan.

Baca juga: Penghasilannya Rp 10 Juta Setahun, Ormas Jagoan Kampung Palak 3 Penjaga Parkir, Ciut saat Ditangkap

Sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan leasing maupun karyawan tersebut.

"Kelima orang ini bukan pemilik kendaraan. Tidak ada hubungan hukum antara mereka dan pihak leasing," tegasnya.

Korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan dan bukti video yang memperlihatkan adanya ancaman kekerasan, polisi menangkap lima anggota ormas dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Anggota Ormas Tebas Buruh Proyek karena Uang Katering Rp 3 Juta Tak Dibayar, Rampas 10 Ponsel

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti berupa video, lima pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Eddy.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved