Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang

Anggota ormas diduga mengantongi sampai Rp90 juta per bulan dari hasil menguasai lahan warga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK POLSEK TEGALSARI
ORMAS KUASAI LAHAN - Polisi saat menyegel tiga kios di Pasar Keputran Surabaya yang dikuasai ormas, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kuasai sebanyak tiga lahan warga, anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga mengantongi sampai Rp90 juta per bulan dari hasil menyewakannya.

Anggota ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) tersebut menyewakan bangunan di sekitar Pasar Keputran, Surabaya.

Tepatnya bangunan di Jalan Keputran, nomor 23, 34 dan 42, dan disewakan ke pedagang sayur.

Baca juga: Dulu Jadi Cabup Gandeng Vicky Prasetyo, Sekretaris Desa Kini Tersangka Pembelian Aset BUMD Rp237 M

Praktik ini diungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso.

"3 bangunan yang dikuasai, disewakan oleh kelompok tersebut ke penjual sayur mayur," kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

"Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, dari Januari 2025," imbuhnya.

Selain itu, para pelaku juga membagi setiap bangunan yang dikuasainya tersebut menjadi beberapa bagian.

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan setoran sewa dari puluhan pedagang.

"Taksiran (keuntungan pelaku), kalau kita melihat dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kedua, dan ketiga, paling kecil dijadikan enam kios kecil dan paling banyak 15," jelas dia.

"Kalau kita mengambil rata-ratanya, itu (harga sewa per kios) Rp3 jutaan, kurang lebih ada 30 kios," imbuhnya.

"Jadinya 30 dikali Rp3 juta, jadi ya sekitar 90 juta per bulan (pedapatanya)," rinci Rizki, melansir Kompas.com.

Lebih lanjut, kata Rizki, pemilik bangunan mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku penguasaan lahan.

Oleh karena itu, korban meminta bantuan untuk mendapatkan lagi asetnya.

"Yang kami dengar dari masyarakat, pebuatan mereka (pelaku) bukan hanya mencuri, namun menguasai lahan. Dari penyampaiannya, semua resah terkait keberadaan dan perbuatan ini," ujarnya.

Petugas saat menyegel 3 kios di Surabaya yang dikuasai ormas, Rabu (18/6/2025).
Petugas saat menyegel 3 kios di Surabaya yang dikuasai ormas, Rabu (18/6/2025). (DOK POLSEK TEGALSARI)

Rizki menyebut, total ada lima pelaku yang ditangkap dalam perkara dugaan penguasaan lahan dan pencurian tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved