Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Pilu Suami Divonis 5 Bulan Penjara karena Curi Beras untuk Makan, Kerja Jadi ART di 2 Tempat

Suami mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu
BURUH CURI BERAS - Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

TRIBUNJATIM.COM -  Pria berinisial MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, divonis lima bulan penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup karena MA terbukti mencuri satu karung beras 20 kg dan dua tabung gas 3 kg.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sudah Sesuai Aturan, Pegawai BUMN Malah Dipermalukan Dirut dalam Forum: Saya Dianggap Tidak Kompeten

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

MA beraksi pada 2 Januari 2025 lalu, menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelasnya.

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. 

Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji.
Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. (Tribun Bengkulu)

Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.

MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. 

Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut. 

Diperkirakan, dalam waktu dekat ini, MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu

Baca juga: Sudah 3 Kali Minta Perbaikan, Kondisi SDN 5 Ngembalrejo Makin Miris, Masih Banyak Atap yang Bolong

Istri MA, Novriantini, mengaku terdesak karena dapur tak lagi berasap saat kondisi ekonomi keluarganya benar-benar terpuruk.

Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

"Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi enggak kerja beberapa bulan."

"Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi," sampai Novriantini.

Novriantini mengakui, saat kejadian, mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.

Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan untuk mencuri. 

Aksi pencurian dilakukan semata-mata demi kebutuhan makan keluarga.

"Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan," jelasnya sambil menahan air mata.

-
Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. (Tribun Bengkulu)

Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat. 

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara. 

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

"Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini," ungkapnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka.

Bahkan, dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.

"Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami," lanjut Novriantini.

Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali.

Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.

"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved