Berita Viral
Sudah Sesuai Aturan, Pegawai BUMN Malah Dipermalukan Dirut dalam Forum: Saya Dianggap Tidak Kompeten
Cerita ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, masih berjalan.
Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), Mantan Vice President (VP) Divisi bidang Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Dewi Adriyani, dihadirkan sebagai saksi.
Pada persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewi menjelaskan perubahan Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi Keputusan Direksi Nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019.
Baca juga: Sudah 3 Kali Minta Perbaikan, Kondisi SDN 5 Ngembalrejo Makin Miris, Masih Banyak Atap yang Bolong
"Saudara tahu ada perubahan Keputusan Direksi (KD) Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86?" tanya jaksa KPK.
"Ya, saya tahu. Saya yang melakukan perubahan dimaksud sesuai dengan perintah direksi," jawab Dewi.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, perubahan dilakukan untuk mempermudah KSU antara PT ASDP dengan PT JN.
Dewi mengatakan, KD 35 disusun untuk meratifikasi Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman kerja sama yang harus dimiliki perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 6 Permen ini mengatur adanya standard operating procedure (SOP), termasuk syarat adanya kajian dalam dokumen pemilihan mitra kerja sama perusahaan BUMN.
"Jadi, KD 35 itu disusun bagaimana nanti kerja sama antara BUMN atau sinergi BUMN ataupun BUMN dengan pihak lainnya," kata Dewi.
Jaksa KPK mengatakan, dalam KD 35, PT ASDP disebutkan dengan jelas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemilihan mitra kerja sama PT ASDP.
"Kenapa diubah dari KD 35 menjadi KD 86?" tanya jaksa KPK.
Dewi menuturkan, perubahan inisiasi muncul pada Januari 2019 silam, setelah PT ASDP mengalami banyak kapal tenggelam, karam, dan terbakar sehingga armada berkurang.
Karena kebutuhan bisnis, Direktorat Komersial PT ASDP menyampaikan KD 35 perlu disesuaikan.
Pihak terkait menyebut, banyak bisnis di PT ASDP yang tidak seharusnya dilakukan dengan dilengkapi kajian komprehensif karena mempersulit gerak perusahaan.

"Nanti kajiannya belum selesai, peluang bisnisnya sudah hilang," kata Dewi, menirukan pihak tersebut.
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.