Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Sesuai Aturan, Pegawai BUMN Malah Dipermalukan Dirut dalam Forum: Saya Dianggap Tidak Kompeten

Cerita ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG - Mantan Vice President (VP) Divisi bidang Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Dewi Adriyani (tengah), saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). 

Dewi lalu menyusun draf calon pengganti KD 35.

Namun, ia tetap menyatakan agar kerja sama, seperti penyewaan tenant di pelabuhan komersial, harus dilengkapi kajian.

Hal ini dinilai penting untuk mengetahui bagaimana kerja sama akan menguntungkan PT ASDP.

Pihak Direktorat Komersial keberatan, sementara Dewi tetap pada pendiriannya bahwa kerja sama perlu dilengkapi kajian sesuai Permen dan terjadilah silang pendapat.

Pada Februari 2019, Dewi diminta datang ke salah satu ruangan pejabat PT ASDP.

Di sana, sudah ada Direktur Utama, Ira Puspadewi, dan beberapa manajer Direktorat Komersial.

Dewi mengaku dipermalukan oleh Dirut di dalam forum.

"Di dalam forum itu, di dalam rapat itu, Bu Ira menyampaikan tanpa melihat saya, beliau menyampaikan, 'VP Hukum ini kenapa selalu tidak menurut kepada direksi, selalu maunya sendiri, menentang semua keputusan direksi, tidak akur dengan koleganya'. Saya disampaikan seperti itu," ujar Dewi.

"Berdasarkan hal itu, terus terang saya merasa dipermalukan karena ada staf manajer dan sebagainya."

"Saya sering merasa saya dikerdilkan, saya dibodoh-bodohi, saya merasa saya dianggap tidak kompeten di perusahaan itu," tambah dia.

Setelah peristiwa itu, Dewi meminta timnya menandatangani draf sesuai kemauan para atasannya.

Dihubungi Kompas.com, pengacara Ira, Soesilo Aribowo menyebut, keterangan Dewi di persidangan tidak konsisten.

"Saksi Dewi keterangannya tidak konsisten, dia kena sanksi karena menolak perintah Dirut, Ira Puspadewi, waktu itu," kata Soesilo.

Baca juga: Tolak Ajakan Camat Jemput Sang Ibu yang Dititipkan di Griya Lansia Malang, Lukman Ungkap Alasannya

Pada persidangan, jaksa KPK juga membacakan keterangan Komisaris Utama PT ASDP 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap alasan Ira mengusulkan KSU dengan PT JN.

Salah satu alasan PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT JN adalah karena anak pemilik perusahaan penyeberangan komersial tersebut, Adjie, meninggal dunia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved