Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Zuhdi Guru Didenda Rp25 Juta usai Tampar Murid, Dibayar 4 Bulan Sekali, Ortu Kini Minta Maaf

Ahmad Zuhdi, guru madin didenda wali murid Rp25 juta hanya menerima gaji Rp450 ribu per 4 bulan. Kini orangtua murid minta maaf.

TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.
BERAKHIR DAMAI - Ahmad Zuhdi (batik ungu), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin yang viral usai didenda Rp 25 juta oleh orangtua dari murid, dikunjungi Gus Miftah, Sabtu (19/7/2025). Gaji Zuhdi dibayar hanya 4 bulan sekali. Kini kasus berakhir damai. 

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Zuhdi (63), seorang guru madin diduga tampar murid didenda oleh orangtua korban sebesar Rp25 juta.

Zuhdi merupakan guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Demak, Jawa Tengah.

SM, orangtua murid berinisial D yang meminta denda kepada Zuhdi menjelaskan uang denda atau uang damai tersebut bukanlah Rp25 juta, melainkan Rp12,5 juta.

Kasus Zuhdi diduga tampar muridnya ini menjadi viral di media sosial, sebab untuk membayar denda, Zuhdi nyaris menjual sepeda motornya.

Sebab gaji Zuhdi tidak mencukupi lantaran dibayar hanya empat bulan sekali.

Namun kasus kini berakhir damai dan orangtua murid telah meminta maaf.

Mewakili keluarga, Sutopo datang bersama SM, ibu D, ke rumah Ahmad Zuhdi di Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025). 

Baca juga: Didenda Rp25 Juta oleh Orang Tua Gegara Tampar Murid, Guru Ngaji Paruh Baya sampai Jual Motornya

Sutopo menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi soal kasus yang kembali mencuat ke publik.

Kedatangannya bersama SM bermaksud mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan oleh Ahmad Zuhdi kepihak keluarga D.

Ia menegaskan tujuan kedatangannya untuk minta maaf.

"Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ucap Sutopo, dikutip dari Tribun Banyumas pada Minggu (20/7/2025).

SM, yang didampingi Sutopo, terlihat menunduk.

Ia mengaku sempat merasa takut ketika kasus viral di media sosial. 

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.

Sutopo menjelaskan informasi yang beredar soal denda Rp 25 juta tidak benar. 

MINTA MAAF - Orangtua murid D, SM minta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi guru madin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Kasus berakhir damai.
MINTA MAAF - Orangtua murid D, SM minta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi guru madin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Kasus berakhir damai. (TRIBUN JATENG/RESTU)

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta. Mau saya kembalikan, tapi Pak Zuhdi legowo, tidak mau menerima. Diikhlaskan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook SM yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.

Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan."

Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik.

Menanggapi itu, Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.

"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.

Sementara itu, kuasa hukum Zuhdi, Nizar mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik keluarga D.

“Alhamdulillah lancar, semua saling memaafkan, dan tidak ada dendam. Dari pihak Bu SM juga sangat menyesali kejadian seperti ini,” ujarnya.

Baca juga: Nasib Guru Ngaji usai Didenda Wali Santri Rp 25 Juta, Kini Dicari Gus Miftah: Sosok yang Ikhlas

Nizar meminta warganet untuk berhenti memperkeruh suasana. 

“Saya harapkan kepada masyarakat dan media sosial, perkara ini sudah selesai. Jangan ada yang memperpanjang,” katanya.

Ia juga membenarkan D sempat trauma dan enggan masuk sekolah. 

“Iya, sempat tidak mau sekolah, tapi alhamdulillah sekarang sudah mulai masuk lagi,” ucap Nizar.  

Ahmad Zuhdi merupakan guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Zuhdi mengabdi selama 30 tahun sebagai guru.

Saat diminta bayar denda, Zuhdi mengaku keberatan lantaran gaji yang ia dapatkan dari mengajar tidak bisa mencukupi.

Selama mengajar di Madin, Zuhdi hanya menerima gaji sebesar Rp450.000 dalam empat bulan.

Yang mana artinya, guru Zuhri bergaji Rp112,5 ribu satu bulannya.

Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi nyaris menjual motor miliknya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

GURU DIDENDA WALIMURID - Ahmad Zuhdi (tengah) saat menerima bantuan uang dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata dalam konferensi pers di Mushola Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025) sore.
GURU DIDENDA WALIMURID - Ahmad Zuhdi (tengah) saat menerima bantuan uang dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata dalam konferensi pers di Mushola Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025) sore. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore, dikutip dari Tribun Sumsel.

Dengan gaji yang pas-pasan, Zuhri hanya bisa ikhlas atas musibah yang menimpanya. 

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," tambahnya.

Zuhdi mengakui perbuatannya yang terjadi pada 30 April 2025 lalu, saat ia mengajar di kelas 5.

Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.

Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.

Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.

DAPAT SIMPATI - Kiai Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin yang viral usai didenda Rp 25 juta oleh orangtua dari murid, dikunjungi Gus Miftah, Sabtu (19/7/2025)
DAPAT SIMPATI - Kiai Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin yang viral usai didenda Rp 25 juta oleh orangtua dari murid, dikunjungi Gus Miftah, Sabtu (19/7/2025) (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.)

Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata turut menyoroti kasus Zuhdi dan memberikan bantuan langsung kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.

Zayinul menyatakan, insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved