Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Gresik Soroti Limbah Kaca Ilegal di Dekat TPS3R Bungah: Fatal dan Arogan

Temuan limbah kaca yang berada dekat di sebuah lahan kosong dekat area Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) milik Desa Bungah

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
LIMBAH KACA BUNGAH – Kondisi limbah kaca di area lahan kosong berada di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Temuan limbah kaca yang berada dekat di sebuah lahan kosong dekat area Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) milik Desa Bungah, Kecamatan Bungah disorot DPRD Gresik. Tumpukan material limbah kaca yang ditemukan sengaja dibuang.

Pihak Komisi III DPRD Gresik segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan. Kalangan dewan menilai pembuangan limbah kaca dari salah satu perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.

Pembuangan limbah dilakukan oleh oknum pemegang tender proyek maupun perusahaan tersebut merupakan tindakan yang fatal dan arogan. Jelas menyalahi aturan, pembuangan limbah di tempat sembarangan juga dapat merusak lingkungan.

“Sangat jelas ngawur dan mencederai kita masyarakat Gresik, karena banyak yang dirugikan. Pertama lingkungan kita rusak, kemudian kita seolah dipermainkan oleh perusahaan-perusahaan besar,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, Senin (21/702025).

Baca juga: Ngebut hingga Oleng, Pemotor Asal Lamongan Alami Kecelakaan di Jembatan Sembayat Gresik

Hamdi sapaan akrabnya mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) seharusnya bertindak tegas dalam menegakkan aturan, tidak terkecuali menerapkan sanksi apabila terdapat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik.

“DLH harus segera bertindak, harus interaktif dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik, jangan menunggu ada laporan baru melakukan monitoring,” tegasnya.

Atas temuan limbah kaca yang menumpuk di Area TPS3R Bungah, Komisi III DPRD Gresikdalam waktu dekat segera melakukan turun ke lokasi serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk managemen perusahaan untuk dimintai keterangan.

“segera kami akan turun ke lokasi dan memanggil pihak perusahaan,” imbuh dia.

Baca juga: BOLA TERPOPULER: Hari Ini Persebaya VS PSS Sleman - Gambaran Skuad Gresik United di Liga 3 2025/2026

Seperti diketahui, tumpukan material limbah kaca ditemukan dibuang di sebuah lahan kosong dekat area TPS3R milik Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Keberadaan limbah kaca dalam jumlah yang cukup banyak tersebut meresahkan warga setempat, karena dibiarkan mangkrak di lahan kosong yang cukup luas.

Limbah material kaca itu berada di lahan kosong yang cukup luas, tepatnya di sebelah barat lokasi TPS3R Desa Bungah. Warga sekitar yang berada tak jauh dari lokasi, mengetahui jika limbah-limbah kaca tersebut sudah dibuang beberapa bulan lalu. 
 
“Kalau setahu saya sudah beberapa bulan lalu di buang di sini, dan sekarang sudah tidak membuang lagi. Tapi yang sudah ada disini jadi menumpuk karena tidak bisa diolah, tidak seperti limbah rumah tangga,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved