Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Main Judi Online di Warung, Pemuda Situbondo Langsung Dibekuk Polisi

Petualangan judi online (judol) seorang pemuda berinisial MI (29) berakhir di tangan Tim Resmob Polres Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
DISITA - Sejumlah barang bukti judol yang disita polisi Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Petualangan judi online (judol) seorang pemuda berinisial MI (29) berakhir di tangan Tim Resmob Polres Situbondo.

MI dibekuk saat sedang asyik bermain judol di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, pada Senin (21/07/2025).

Pria yang tak menyadari kedatangan polisi berpakaian preman itu tak berkutik dan pasrah dibawa ke Mapolres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penangkapan pemain judol tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan gelagat mencurigakan MI.

"Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di handphone-nya," ujar AKP Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya membekuk pelaku, melainkan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit handphone, dompet, uang tunai sebesar Rp 858 ribu, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga: Pengiriman Sabu 4,52 Gram dari Madura Digagalkan di Situbondo, Pria Sidoarjo Dibekuk Polisi

"Semua barang bukti sudah kita amankan dan tersangka saat ini masih diperiksa," tukasnya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Ancaman hukumnya di atas lima tahun," tegas AKP Agung.

Polres Situbondo Perang Lawan Judi Online

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi respon cepat anggota Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini mulai merambah ke berbagai pelosok desa di Situbondo.

Ia menegaskan, Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.

Baca juga: Stroke Tak Bisa Bicara, Suami di Situbondo Tepuk Bantal Selamatkan Keluarga dari Kobaran Api

"Judi online merupakan bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Makanya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline," tegas perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Kapolres menambahkan, dampak judi online sangat luas, mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dan penipuan. Untuk itu, AKBP Rezi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada aparat kepolisian.

"Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved