Berita Viral

Gara-gara Lagu, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bikin Rugi Miliaran Rupiah

Gara-gara lagu, Direktur Mie Gacoan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Tayang:
KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
DIREKTUR JADI TERSANGKA - Suasana Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali. Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara lagu, Direktur Mie Gacoan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur Mie Gacoan bernama I Gusti Ayu Sasih Ira tersebut diduga tak membayar royalti atas lagu yang diputar di outletnya.

Kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Gusti Ayu merupakan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan).

Penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy.

Ariasandy menerangkan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat.

Baca juga: Alasan Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP sampai 2 Kali karena PBG, Padahal Belum Buka

Tepatnya pada 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Ariasandy menyebutkan pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia.

LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Dalam laman resmi SELMI, dituliskan bahwa SELMI merupakan LMK yang mewakili musik produser dan performer (hak terkait) dalam hal mengelola penarikan remunerasi untuk Broadcasting (Radio dan Televisi) juga komunikasi kepada publik.

Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik Hak Terkait.

Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong.
Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong. (KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni)

Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun Pelaku Pertunjukan.

Adapun penarikan remunerasi atas hak terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial.

"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI," kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved