Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP sampai 2 Kali karena PBG, Padahal Belum Buka

Alasan sebenarnya penyegelan Mie Gacoan pun terungkap, bukan karena mengandung minyak babi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Intan Afrida Rafni via Kompas.com - Dok Satpol PP Tangsel
MIE GACOAN DISEGEL - Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong pada malam hari, usai disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (kiri). Proyek restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025) (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Penyegelan restoran Mie Gacoan yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan.

Mie Gacoan tersebut diberitakan telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).

Di media sosial pun berkembang narasi yang menyudutkan Mie Gacoan.

Baca juga: Eki Gagal Lamar Kekasih, Uang Hantaran Rp40 Juta Dirampok Tinggal Rp10 Juta, Ternyata Bohong: Maaf

Namun alasan sebenarnya penyegelan Mie Gacoan pun kini terungkap.

Penyegelan dilakukan karena restoran yang baru saja dibuka itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan persyaratan wajib bagi setiap bangunan usaha di daerah tersebut.

PBG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis dan legalitas untuk didirikan dan digunakan.

Sebagai bagian dari regulasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, PBG wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Tangsel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi standar dalam keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Suherman menjelaskan, penyegelan restoran Mie Gacoan dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki PBG yang sah.

"Itu disegel karena izinnya atau PBG belum ada," ujar Suherman saat dihubungi Kompas.com pada Senin (24/2/2025).

Penyegelan ini tidak terjadi tanpa alasan yang jelas.

Suherman mengungkapkan bahwa meskipun pihak pengelola restoran telah mengajukan permohonan PBG, proses penerbitannya masih berlangsung.

Oleh karena itu, restoran tersebut dilarang untuk beroperasi hingga izin PBG resmi diterbitkan.

Proyek restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).
Proyek restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025). (Dok Satpol PP Tangsel)

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved