Berita Viral
Alasan Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP sampai 2 Kali karena PBG, Padahal Belum Buka
Alasan sebenarnya penyegelan Mie Gacoan pun terungkap, bukan karena mengandung minyak babi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Penyegelan restoran Mie Gacoan yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan.
Mie Gacoan tersebut diberitakan telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).
Di media sosial pun berkembang narasi yang menyudutkan Mie Gacoan.
Baca juga: Eki Gagal Lamar Kekasih, Uang Hantaran Rp40 Juta Dirampok Tinggal Rp10 Juta, Ternyata Bohong: Maaf
Namun alasan sebenarnya penyegelan Mie Gacoan pun kini terungkap.
Penyegelan dilakukan karena restoran yang baru saja dibuka itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan persyaratan wajib bagi setiap bangunan usaha di daerah tersebut.
PBG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis dan legalitas untuk didirikan dan digunakan.
Sebagai bagian dari regulasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, PBG wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Tangsel.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi standar dalam keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Suherman menjelaskan, penyegelan restoran Mie Gacoan dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki PBG yang sah.
"Itu disegel karena izinnya atau PBG belum ada," ujar Suherman saat dihubungi Kompas.com pada Senin (24/2/2025).
Penyegelan ini tidak terjadi tanpa alasan yang jelas.
Suherman mengungkapkan bahwa meskipun pihak pengelola restoran telah mengajukan permohonan PBG, proses penerbitannya masih berlangsung.
Oleh karena itu, restoran tersebut dilarang untuk beroperasi hingga izin PBG resmi diterbitkan.

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun."
Mie Gacoan
Serpong
Tangerang Selatan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Suherman
Jalan Kapten Soebiyanto
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.