Tekan Angka Kecelakaan, Polisi Pasang Papan Peringatan di Sepanjang Jalan Raya Ngebruk Malang
Satlantas Polres Malang memasang rambu dan papan peringatan di jalur rawan, sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang memasang rambu dan papan peringatan di jalur rawan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas.
Rambu peringatan kecelakaan ini dipasang di sepanjang Jalan Raya Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan, jalan tersebut masuk dalam kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap kecelakaan.
"Kami pasang sejumlah papan imbauan keselamatan seperti peringatan kecepatan, area rawan laka, dan ajakan untuk berkendara tertib. Ini bagian dari strategi pencegahan agar masyarakat lebih waspada," kata Chelvin, Senin (21/7/2025).
Papan peringatan ini dipasang di sejumlah titik startegis.
Terutama di lokasi dengan sejarah insiden kecelakaan seperti tikungan tajam, area sekolah, perlintasan padat kendaraan, serta jalan dengan pencahayaan minim saat malam hari.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Nyalip Kiri Truk Box, Motor Hantam Pintu Truk Nissan Mogok, Satu Tewas
Dengan pemasangan ini, ia berharap angka kecelakaan dapat ditekan. Serta dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas.
"Ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan. Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025," bebernya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun ini, Polda Jatim menekankan sinergi antara pendekatan edukatif dan penegakan hukum.
Selain sosialisasi langsung ke masyarakat dan pemasangan media imbauan, kepolisian juga tetap melakukan penindakan pelanggaran secara elektronik melalui sistem ETLE statis dan mobile.
"Pendekatan edukatif seperti ini lebih efektif di jangka panjang karena dapat mendorong perubahan perilaku serta kesadaran pengguna jalan," ungkapnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung selama dua minggu sejak 14 Juli 2025.
Operasi ini menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Antara lain tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka dan rambu, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Satlantas Polres Malang
Jalan Raya Ngebruk
Kecamatan Sumberpucung
Malang
AKP Muhammad Chelvin Alif
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan TikTok Matikan Live saat Demo di Indonesia, Menkomdigi Jawab Isu Dugaan Imbauan Pemerintah |
![]() |
---|
Pasca Gedung DPRD Kabupaten Blitar Dibakar, Pegawai Bekerja di Halaman |
![]() |
---|
Aurelie Pernah Ditawari Masuk Partai Gaji Ratusan Juta Rupiah, Menolak Kayak Boneka: ada Skripnya |
![]() |
---|
ICMI Jombang Kecam Tragedi Kematian Affan, Tuntut Reformasi Aparat dan Pejabat Negara |
![]() |
---|
Daftar Gedung Dibakar Massa Demo di Sejumlah Daerah Jawa Timur, Situs Sejarah Ludes, Artefak Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.