Tertangkap Basah Mancing Ikan di Kolam Orang, Dua Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi
Gara-gara tertangkap basah memancing ikan di kolam orang, dua pemuda di Tulungagung diamankan polisi. Sudah dapat 83 ekor ikan gurami dan 46 nila.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ketahuan mencuri ikan, ROB (20) asal Kelurahan Tamanan, Tulungagung, dan MSHA (18) asal Desa Beji, Tulungagung, ditangkap polisi.
Keduanya mencuri ikan dengan cara memancing di kolam gurami dan nila milik Yoga Baschara (25) di Desa/Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jumat (18/7/2025) pukul 04.00 WIB.
“Saat itu keduanya sudah mendapatkan banyak ikan gurami dan nila dari kolam milik korban,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (21/7/2025).
Lanjut Nanang, tertangkapnya kedua pemuda ini bermula saat Yoga memeriksa kolam ikan di belakang rumahnya.
Saat itu dari kejauhan Yoga melihat ada pelampung pancing yang menyala di tengah kolam ikan miliknya.
Melihat itu, Yoga memanggil kakaknya, diajak untuk memeriksa kolam bersama-sama.
Baca juga: Maling Bersenjata Tajam Keok Dihajar Warga, Kepergok Curi Motor PNS Samsat Surabaya
“Setelah diamati, mereka melihat ada dua orang yang sedang memancing ikan. Keduanya bersama-sama menggerebek dua pemancing itu,” sambungnya.
ROB dan MSHA yang asyik memancing tidak bisa mengelak, keduanya tertangkap tangan.
Saat itu keduanya sudah mendapatkan 83 ekor ikan gurami dan 46 ikan nila.
Semua ikan hasil tangkapan ini dimasukkan dalam karung berwarna putih.
Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Gondang bersama ikan hasil tangkapannya, serta 3 set alat pancing yang dipakai menangkap ikan.
“Sepeda motor Honda Genio yang dipakai keduanya untuk menuju ke lokasi juga diamankan sebagai barang bukti, karena termasuk alat melakukan tindak pidana,” papar Nanang.
Seluruh ikan yang sudah dipancing ROB dan MSHA senilai sekitar Rp 1 juta.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Gondang telah menetapkan kedua pemuda ini sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Kelurahan Tamanan
Tulungagung
Ipda Nanang Murdianto
mencuri ikan
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Janji Bupati Sudewo setelah Gagal Dilengserkan, Warga Merasa Dikhianati Meski Ketua DPRD Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok Ikhsan Bunuh Sahabat Gara-gara Tak Dibagi Wifi setelah Berikan Istrinya untuk Ditiduri |
|
|---|
| Kunjungan Menteri ImiPas Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo, Dorong Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Kades Murdiyanto Tilap Dana Desa Rp 779 Juta Lalu Kabur, RT RW Tak Dapat Insentif Malah Ditagih Bank |
|
|---|
| Cara Daftar Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto-Surabaya 2025, Bisa Lewat Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.