Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Instansi Berdiri di Aset PT KAI, Kejari Tulungagung Jadi Mediator Bahas Perjanjian Kerja Sama

Polsek Rejotangan, Koramil Rejotangan dan Kantor UPASP Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, berdiri di atas tanah yang masuk dalam daftar aset PT KAI.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MEDIASI - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya saat memediasi dua pihak, PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025). Mediasi dilakukan terkait pemanfaatan aset PT KAI untuk Markas Polsek dan Kodim Rejotangan, serta Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Markas Polsek Rejotangan, Markas Koramil Rejotangan dan Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, berdiri di atas tanah yang masuk dalam daftar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menjadi mediator antara PT KAI dan Pemkab Tulungagung.

“PT KAI sedang melakukan inventarisasi aset, dan menemukan Polsek, Koramil dan UPASP itu ada di atas asetnya,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya didampingi Kasi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (22/7/2025).

Lanjut Dedi, karena ketiga instansi ini sama-sama bagian pemerintah dan untuk pelayanan publik, pihaknya menggandeng Pemkab Tulungagung

Para pihak kemudian bertemu, sementara Kejari Tulungagung menjadi mediator yang netral. 

Karena ketiga instansi ini dimanfaatkan untuk pelayanan publik, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi pemanfaatannya.

Baca juga: Warga Resah, Lahan Kosong di Gresik Mendadak Jadi Tempat Pembuangan Limbah Kaca, DLH Bakal Sidak

“Karena ini aset PT KAI, harus ada pemasukan untuk perusahaan. Solusinya, BPKAD yang membiayai sewa kantor 3 instansi ini,” tambahnya. 

Saat ini para pihak masih menyusun konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Usulan awal, nilai sewa untuk 3 instansi ini Rp 30 juta untuk 3 tahun. 

Namun negosiasi masih berjalan, karena pemkab menginginkan Rp 30 juta untuk 5 tahun. 

“Saat ini masih dalam proses pembahasan, nilainya belum final,” ungkap Dedi. 

Masih di deretan lokasi yang sama, PT KAI mendapati SMP dan SMA Veteran juga berdiri di atas asetnya. 

Dalam hal ini, Kejari Tulungagung bertindak sebagai fasilitator dalam konteks penyelamatan keuangan negara.

Namun karena kedua sekolah swasta ini kekurangan siswa dan kondisinya kurang bagus, pihak yayasan memohon keringanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved